JAM-Datun Sebut ada Tipu Muslihat Putusan Arbitrase Proyek Satelit di Singapura

Tri Subarkah
17/2/2022 04:38
JAM-Datun Sebut ada Tipu Muslihat Putusan Arbitrase Proyek Satelit di Singapura
Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

JAKSA Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono mengatakan banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Diketahui, Kemenhan digugat karena wanprestasi oleh perusahaan penyedia satelit Navayo International AG dengan putusan harus membayar denda sebesar US$20,9 juta pada 2021. Dalam persidangan di Singapura itu, Feri menyebut ada tipu muslihat saat proses pengajuan alat bukti.

"Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," katanya saat ditemui Media Indonesia di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/2).

Baca juga: Kejagung Bantu Menhan Gugat Putusan Arbitrase soal Satelit

"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu," sambung Feri.

Kekinian, JAM-Datun mendampingi Kemenhan untuk menggugat putusan arbitrase tersebut. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara pembatalan arbitrase. 

Adapun jaksa pengacara negara Cahyaning Nuratih Widowati bertindak sebagai kuasa hukum Kemenhan melawan Navayo dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.

"(Upaya) perdata ini untuk menjaga kepentingan, supaya mematahkan putusan arbitrase," jelas Feri.

Sebelumnya, JAM-Datun juga pernah bertindak sebagai pengacara negara mendampingi Kemenhan melawan Avanti Communication Ltd terkait poyek yang sama. Gugatan tersebut berupaya membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase London yang meminta pemerintah membayar denda Rp515 miliar.

"Avanti waktu itu sudah selesai, sudah lama. Kalau enggak salah, putusannya dibayar (pemerintah)," tandas Feri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya