Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH memastikan akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengantikan gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.
Kepastian tersebut juga mengandaskan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk transisi menuju pilkada 2024.
Baca juga: Presidensi G20 Jadi Kesempatan Emas bagi UMKM
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantori mengungkapkan, dalam pelaksanaannya nanti, Presiden Joko Widodo yang akan memilih secara langsung sosok-sosok yang memenuhi syarat dan kompetensi untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Presiden yang akan memilih siapa saja yang melanjutkan kepemimpinan," ujar Juri kepada wartawan, Rabu (16/2).
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan menunjuk para suksesor. Pasalnya, walaupun bersifat sementara, mereka memiliki pekerjaan berat yakni melanjutkan program kerja sekaligus mengawal terlaksananya pemilu dan pilkada dengan baik. (OL-6)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved