Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH memastikan akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengantikan gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.
Kepastian tersebut juga mengandaskan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk transisi menuju pilkada 2024.
Baca juga: Presidensi G20 Jadi Kesempatan Emas bagi UMKM
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantori mengungkapkan, dalam pelaksanaannya nanti, Presiden Joko Widodo yang akan memilih secara langsung sosok-sosok yang memenuhi syarat dan kompetensi untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Presiden yang akan memilih siapa saja yang melanjutkan kepemimpinan," ujar Juri kepada wartawan, Rabu (16/2).
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan menunjuk para suksesor. Pasalnya, walaupun bersifat sementara, mereka memiliki pekerjaan berat yakni melanjutkan program kerja sekaligus mengawal terlaksananya pemilu dan pilkada dengan baik. (OL-6)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved