Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEKSI Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 terus bergulir di Komisi II DPR RI. Fit and proper test digelar selama tiga hari, pada 14-17 Februari 2022. Dari 14 calon Anggota KPU akan terpilih 7 orang. Sedangkan dari 10 calon Anggota Bawaslu akan terpilih 5 orang.
Fraksi NasDem menilai, kriteria ideal Anggota KPU adalah sosok yang menguasai empiris dan akademis. Perpaduan keduanya akan membentuk penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan melahirkan Pemilu yang berkualitas.
“Sosok ideal calon Komisioner KPU adalah dia yang menguasai lapangan (empiris) dan bernalar akademis. Dua kemampuan ini akan membawa Pemilu 2024 lebih berkualitas,” kata Anggota Komisi II F-NasDem Subardi, di sela acara fit and proper test di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
Baca juga: KSP Optimistis KPU dan Bawaslu Bisa Hadapi Tantangan Pemilu 2024
Wakil Rakyat dari Dapil Yogyakarta itu beralasan kemampuan empiris dan akademis mutlak dibutuhkan calon Anggota KPU untuk menjawab tantangan Pemilu 2024.
Kemampuan empiris dari seorang Komisioner akan mencegah kekacauan terjadi. Begitupun dengan nalar akademis. Solusi yang dihadirkan pun akan berbasis aturan, baik secara praktis maupun teoritis. Terlebih, di era digital, seluruh publik akan mengawasi Pemilu sehingga prosesnya harus transparan.
“Era digital harus mampu menyederhanakan dan mempercepat proses Pemilu. Maka, penguasaan lapangan akan memudahkan pemetaan solusinya. Sedangkan nalar akademis akan membawa solusi ke tataran ideal karena berbasis aturan dan ilmu pengetahuan. Ini yang kami inginkan pada seleksi ini,” jelasnya.
Saat fit and proper test, Subardi membeber sejumlah kekacauan pada Pemilu 2019 lalu, seperti carut marut data pemilih, sengketa perhitungan suara, polarisasi politik di masyarakat, hingga ratusan petugas TPS meninggal dunia karena kelelehan. Persoalan itu, lanjut Subardi, tidak boleh terulang lagi pada Pemilu 2024.
“Masalah teknis dan kekacauan pada 2019 itu wilayah KPU sebagai penyelenggara. Maka harapan seluruh masyarakat adalah hadirnya komisioner yang tangguh, yang mampu memetakan masalah hingga ke TPS. Kami di DPR tidak bisa masuk ke ranah teknis, tetapi mensupport sesuai fungsi, yakni anggaran, pengawasan dan aturan mainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri telah memutuskan Pemilu Serentak 2024 digelar pada 14 Februari dan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November.
Rangkaian tahapan Pemilu akan dimulai pada tahun ini dengan pendaftaran Partai Politik pada 1 - 7 Agustus 2022. Sedangkan pendaftaran Calon Legislatif dibuka pada 1 - 14 Mei 2023 dan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres pada 7 - 13 September 2023.
Bagi Subardi, seluruh rangkaian tersebut puncaknya adalah hari pencoblosan hingga perhitungan hasil suara.
“Seluruh rangkaian Pemilu puncaknya adalah partisipasi rakyat di TPS. Disitulah terjadi pelimpahan legitimasi (kekuasaan) dari rakyat kepada pemerintah. Bila ini dijaga dengan baik, tidak ada kekacauan sampai ke perhitungan hasil suara, maka Anggota KPU sukses menghadirkan Pemilu yang berkualitas,” pungkasnya. (RO/OL-1)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved