Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pegiat pemilu yang berasal dari kalangan organisasi masyarakat sipil mendorong Komisi II DPR untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Para pegiat pemilu tersebut menyampaikan pandangannya langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal yang berlangsung di Komples Parlemen Senayan, Kamis (10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI) Luluk Nur Hamidah Luluk menilai keterwakilan perempuan sangat penting sebagai amanat dari konstitusi baik di parlemen maupun di ranah penyelenggara pemilu.
"Kami mendukung agar seleksi KPU dan Bawaslu menggunakan sistem paket dengan sekaligus menyebutkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen," kata Luluk yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi II dapat menggunakan sistem paket dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Pemilihan bisa dilakukan langsung dengan menyertakan minimal 3 orang perempuan untuk KPU dan 2 untuk Bawaslu.
"Memilih 7 nama sekaligus di dalamnya setiap anggota memuat 30% paling sedikit perempuan. Dari 7 setidak-tidaknya ada 3 nama untuk KPU dan dari 5 setidak-tidaknya ada 2 nama untuk Bawaslu. Tentu ini diharapkan jadi model pemilihan nanti setelah uji kepatutan dan kelayakan," papar Titi.
Bacxa juga : Deklarasi Prabowo Sebagai Capres, Gerindra: Tahun Ini, InsyaAllah
Sementara itu, Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah meminta Komisi II DPR membuka akses keterlibatan publik bukan hanya memberikan masukan tetapi termasuk memantau proses uji seleksi kelayakan.
Selain itu Hurriyah juga mendorong agar komisi II DPR menunjukkan ciri pemilu yang inklusif dan perspektif gender saat proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.
"Dalam uji kepatutan dan kelayakan ada muatan pertanyaan tentang perspektif gender," harapnya.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan, semua masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan acuan penilaian Komisi II saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPU dan Bawaslu.
"Dalam Surat Presiden (Surpres) sudah tercantum 30 persen keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu," kata Syamsurizal. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved