Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEJUMLAH pegiat pemilu yang berasal dari kalangan organisasi masyarakat sipil mendorong Komisi II DPR untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Para pegiat pemilu tersebut menyampaikan pandangannya langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal yang berlangsung di Komples Parlemen Senayan, Kamis (10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI) Luluk Nur Hamidah Luluk menilai keterwakilan perempuan sangat penting sebagai amanat dari konstitusi baik di parlemen maupun di ranah penyelenggara pemilu.
"Kami mendukung agar seleksi KPU dan Bawaslu menggunakan sistem paket dengan sekaligus menyebutkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen," kata Luluk yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi II dapat menggunakan sistem paket dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Pemilihan bisa dilakukan langsung dengan menyertakan minimal 3 orang perempuan untuk KPU dan 2 untuk Bawaslu.
"Memilih 7 nama sekaligus di dalamnya setiap anggota memuat 30% paling sedikit perempuan. Dari 7 setidak-tidaknya ada 3 nama untuk KPU dan dari 5 setidak-tidaknya ada 2 nama untuk Bawaslu. Tentu ini diharapkan jadi model pemilihan nanti setelah uji kepatutan dan kelayakan," papar Titi.
Bacxa juga : Deklarasi Prabowo Sebagai Capres, Gerindra: Tahun Ini, InsyaAllah
Sementara itu, Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah meminta Komisi II DPR membuka akses keterlibatan publik bukan hanya memberikan masukan tetapi termasuk memantau proses uji seleksi kelayakan.
Selain itu Hurriyah juga mendorong agar komisi II DPR menunjukkan ciri pemilu yang inklusif dan perspektif gender saat proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.
"Dalam uji kepatutan dan kelayakan ada muatan pertanyaan tentang perspektif gender," harapnya.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan, semua masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan acuan penilaian Komisi II saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPU dan Bawaslu.
"Dalam Surat Presiden (Surpres) sudah tercantum 30 persen keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu," kata Syamsurizal. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved