Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mengenal Aplikasi M-Paspor yang Diresmikan oleh Menkumham

Mediaindonesia.com
27/1/2022 11:10
Mengenal Aplikasi M-Paspor yang Diresmikan oleh Menkumham
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.(Dok Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada Kamis (27/1) resmi meluncurkan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Peresmian aplikasi untuk pelayanan paspor ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/01/2022) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Widodo menyatakan aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis ini (27/01/2022).

“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.”, jelas Widodo.

Aplikasi M-Paspor, menurut Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.

Aplikasi ini awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.”, tandasnya.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.”, ujar Angga. (RO/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya