Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada Kamis (27/1) resmi meluncurkan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Peresmian aplikasi untuk pelayanan paspor ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/01/2022) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Widodo menyatakan aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis ini (27/01/2022).
“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.”, jelas Widodo.
Aplikasi M-Paspor, menurut Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.
Aplikasi ini awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.”, tandasnya.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.”, ujar Angga. (RO/OL-12)
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Sebuah penerbangan United Airlines dari Los Angeles menuju Shanghai terpaksa berbalik arah setelah dua jam mengudara karena salah satu pilot tidak membawa paspornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved