Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RI Akhirnya Kelola Navigasi Udara di Atas Wilayah Kepri dan Natuna

Insi Nantika Jelita
25/1/2022 16:29
RI Akhirnya Kelola Navigasi Udara di Atas Wilayah Kepri dan Natuna
Presiden Joko Widodo mempersilahkan dan berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.(Presidential Palace/Agus Suparto.)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta – Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Negosiasi penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (realignment Flight Information Region) sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

“Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (25/1).

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan.

Elemen penting lainnya dari kesepakatan tersebut adalah Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Menhub menjelaskan, Indonesia akan bekerjasama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Indonesia juga akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Baca juga: Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura berlangsung di Bintan

Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia. Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Kesepakatsn itu juga memuat selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani.

Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kesepakatan itu juga menyebut, Indonesia berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO. Sebagai informasi, penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Sebagaimana diketahui, seiring berlakunya rezim negara kepulauan dalam hukum internasional, batas wilayah informasi penerbangan di atas perairan di sekitar

kepulauan Riau dan Natuna yang semula berada dalam tanggung jawab Singapura harus disesuaikan dengan batas kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya