Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tabahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Baca juga: Tuntutan Dugaan Suap Azis Syamsuddin akan Dibacakan Hari Ini
Setidaknya ada empat hal yang menjadi pemberat bagi jaksa KPK dalam menuntut Azis. Pertama, politikus Partai Golkar itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," imbuh Lie.
Ketiga, Azis tidak mengakui kesalahannya. Terakhir, jaksa KPK menilainya berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Adapun hal yang meringankan dalam tuntuan jaksa karena Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis mengagendakan sidang berikutnya pada Senin (31/1). Dalam sidang pekan depan, Azis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.(OL-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved