Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pencabutan Perizinan Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan harus Transparan

Denny Susanto
23/1/2022 09:35
Pencabutan Perizinan Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan harus Transparan
Suasana area pertambangan di Timika, Papua pada Sabtu (19/9/2021)(dok.Ant)

KEBIJAKAN pemerintah mencabut ribuan izin sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dengan alasan menata kelola sumber daya alam seharusnya lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Nurhanudin Achmad Surambo, Minggu (23/1). "Bagi kami SK Menlhk no 1 tahun 2022 tersebut, akan baik bila melibatkan publik sehingga lebih transparan dan akuntabel. Substansinya baik, tetapi terlihat menggunakan UU cipta kerja yang diputuskan MK dalam 2 tahun ke depan inkonstitutional bersyarat sehingga pemerintah tidak boleh mengambil tindakan/kebijakan yang berdampak luas, dan strategis," tegasnya.

Menurut Rambo, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. Disamping itu Sawit Watch menilai HGU bukan bagian dari wewenang Kementerian LHK.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mencabut ribuan izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif atau dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. Kebijakan ini disebut didasari upaya penerapan tata kelola sumber daya alam yang baik dan memenuhi prinsip pemerataan, transparan dan adil.

Tercatat ada 34.448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan resmi dicabut. Selain itu sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare serta 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) juga di cabut.

Baca Juga: Walhi Sambut Baik Pencabutan Ribuan Izin Tambang

Pada bagian lain, terkait karut marut sektor perkebunan sawit ini beberapa waktu lalu Sawit Watch bersama kuasa hukumnya Indrayana Centre for Goverment Constitution, and Society (INTEGRITY) melaporkan indikasi praktik korup di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil telaah Sawit Watch meruncing pada adanya potensi kerugian negara atas pencaplokan lahan PT Inhutani II. Sebelum diubah, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Belasan tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama Terlapor korporasi kebun sawit yang terkenal dimiliki oleh seorang konglomerat di Kalimantan Selatan. Ditengarai kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (OL-13)

Baca Juga: Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik