Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEBIJAKAN pemerintah mencabut ribuan izin sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dengan alasan menata kelola sumber daya alam seharusnya lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Nurhanudin Achmad Surambo, Minggu (23/1). "Bagi kami SK Menlhk no 1 tahun 2022 tersebut, akan baik bila melibatkan publik sehingga lebih transparan dan akuntabel. Substansinya baik, tetapi terlihat menggunakan UU cipta kerja yang diputuskan MK dalam 2 tahun ke depan inkonstitutional bersyarat sehingga pemerintah tidak boleh mengambil tindakan/kebijakan yang berdampak luas, dan strategis," tegasnya.
Menurut Rambo, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. Disamping itu Sawit Watch menilai HGU bukan bagian dari wewenang Kementerian LHK.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mencabut ribuan izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif atau dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. Kebijakan ini disebut didasari upaya penerapan tata kelola sumber daya alam yang baik dan memenuhi prinsip pemerataan, transparan dan adil.
Tercatat ada 34.448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan resmi dicabut. Selain itu sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare serta 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) juga di cabut.
Baca Juga: Walhi Sambut Baik Pencabutan Ribuan Izin Tambang
Pada bagian lain, terkait karut marut sektor perkebunan sawit ini beberapa waktu lalu Sawit Watch bersama kuasa hukumnya Indrayana Centre for Goverment Constitution, and Society (INTEGRITY) melaporkan indikasi praktik korup di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil telaah Sawit Watch meruncing pada adanya potensi kerugian negara atas pencaplokan lahan PT Inhutani II. Sebelum diubah, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Belasan tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama Terlapor korporasi kebun sawit yang terkenal dimiliki oleh seorang konglomerat di Kalimantan Selatan. Ditengarai kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (OL-13)
Baca Juga: Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ...
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved