Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjalani hukuman penjara secara etik dan moral dinilai tidak lagi pantas menduduki posisi atau jabatan strategis di lingkungan pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Apalagi posisi penting seperti Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo dan praktisi hukum dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat SH MH. Keduanya mengemukakan hal itu menanggapi polemik seleksi terbuka jabatan sekda di Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status narapidana.
"Sekda merupakan jabatan strategis dan memegang peranan sangat penting dan menjadi orang nomor dua setelah gubernur atau bupati/wali kota. Karena itu, jabatan ini harus diisi ASN yang profesional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika dan tidak bermasalah secara hukum," tegas Heru Susetyo dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/1).
Lebih jauh, Heru Susetyo mengatakan pansel calon Sekda Pemprov Kalteng harus berhati-hati dalam melakukan proses seleksi. Dosen FHUI yang juga aktivis hak azasi manusia itu mneyatakana, calon yang dipilih harus merupakan ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara.
"Kita berharap panselnya bekerja lebih profesional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung” ujar Heru Susetyo.
Di sisi lain, Parlin B Hutabarat, jabatan Sekda, termasuk di Pemprov Kalteng, yang saat ini dilelang secara terbuka, merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.
"Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin.
"Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih," tegas Parlin. (RO/OL-15)
Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KEPALA Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menuturkan lelang jabatan Eselon I dan II ramai peminat dari luar lingkup kementerian.
berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron rampung. Dia segera diadili terkait kasus suap lelang jabtan di Bangkalan, Jawa Timur.
PULUHAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masuk masa pensiun pada 2023. Mereka yang purnatugas terdiri dari beberapa pejabat eselon.
Pelaksanaan lelang jabatan menimbulkan pro kontra karena minimnya keterlibatan masyarakat lokal.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menerjunkan 3.800 personel untuk membantu kelancaran dan keamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved