Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap ada personel TNI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Andika, informasi keterlibatan personel TNI diketahuinya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku telah bertemu dengan Mahfud pada Selasa (11/1) lalu.
"Beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," ujar Andika, Jumat (14/1).
Ia menegaskan siap mendukung penuh Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut ke ranah hukum. "Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin menyebut kasus dugaan korupsi satelit yang diperuntukkan untuk Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) itu dinaikkan ke tingkat penyidikan hari ini.
Baca juga: Korupsi Satkomhan, Komisi I Dorong Audit dan Penyelidikan
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Mahfud menjelaskan kasus tersebut bermula dari kekosongan pengelolaan setelah Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT pada 2015. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna mendapatkan hak pengelolaan slot itu.
Kemhan, lanjutnya, telah membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya Avanti Communication Ltd, Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.
Ia menyebut terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan satelit tersebut sejak 2015 sampai saat ini. Puncaknya, dua perusahaan, yakni Avanti dan Navayo menggungat Indonesia melalui pengadilan arbitrase internasional di London dan Singapura.
Kedua pengadilan tersebut memutus negara harus membayar masing-masing Rp515 miliar dan US$20,901 juta.
"Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat. Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," imbuh Mahfud. (OL-4)
Selain menyediakan sumur bor untuk kebutuhan harian, pemerintah juga memasang mesin penjernih air berteknologi RO.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemwnhan) bergerak cepat menangani krisis air bersih di lokasi bencana Sumatra Utara.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan pembelian jet tempur J-10 buatan China kepada Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kejuaraan lomba baris-berbaris bertajuk Bela Negara Cup.
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved