Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap ada personel TNI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Andika, informasi keterlibatan personel TNI diketahuinya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku telah bertemu dengan Mahfud pada Selasa (11/1) lalu.
"Beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," ujar Andika, Jumat (14/1).
Ia menegaskan siap mendukung penuh Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut ke ranah hukum. "Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin menyebut kasus dugaan korupsi satelit yang diperuntukkan untuk Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) itu dinaikkan ke tingkat penyidikan hari ini.
Baca juga: Korupsi Satkomhan, Komisi I Dorong Audit dan Penyelidikan
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Mahfud menjelaskan kasus tersebut bermula dari kekosongan pengelolaan setelah Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT pada 2015. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna mendapatkan hak pengelolaan slot itu.
Kemhan, lanjutnya, telah membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya Avanti Communication Ltd, Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.
Ia menyebut terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan satelit tersebut sejak 2015 sampai saat ini. Puncaknya, dua perusahaan, yakni Avanti dan Navayo menggungat Indonesia melalui pengadilan arbitrase internasional di London dan Singapura.
Kedua pengadilan tersebut memutus negara harus membayar masing-masing Rp515 miliar dan US$20,901 juta.
"Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat. Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," imbuh Mahfud. (OL-4)
Selain menyediakan sumur bor untuk kebutuhan harian, pemerintah juga memasang mesin penjernih air berteknologi RO.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemwnhan) bergerak cepat menangani krisis air bersih di lokasi bencana Sumatra Utara.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan pembelian jet tempur J-10 buatan China kepada Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kejuaraan lomba baris-berbaris bertajuk Bela Negara Cup.
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved