Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Panglima TNI Ungkap Personelnya Terjerat Dugaan Korupsi Satelit

Tri Subarkah
14/1/2022 14:14
Panglima TNI Ungkap Personelnya Terjerat Dugaan Korupsi Satelit
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap ada personel TNI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Andika, informasi keterlibatan personel TNI diketahuinya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku telah bertemu dengan Mahfud pada Selasa (11/1) lalu.

"Beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," ujar Andika, Jumat (14/1).

Ia menegaskan siap mendukung penuh Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut ke ranah hukum. "Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin menyebut kasus dugaan korupsi satelit yang diperuntukkan untuk Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) itu dinaikkan ke tingkat penyidikan hari ini.

Baca juga: Korupsi Satkomhan, Komisi I Dorong Audit dan Penyelidikan

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Mahfud menjelaskan kasus tersebut bermula dari kekosongan pengelolaan setelah Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT pada 2015. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna mendapatkan hak pengelolaan slot itu.

Kemhan, lanjutnya, telah membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya Avanti Communication Ltd, Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Ia menyebut terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan satelit tersebut sejak 2015 sampai saat ini. Puncaknya, dua perusahaan, yakni Avanti dan Navayo menggungat Indonesia melalui pengadilan arbitrase internasional di London dan Singapura.

Kedua pengadilan tersebut memutus negara harus membayar masing-masing Rp515 miliar dan US$20,901 juta.

"Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat. Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," imbuh Mahfud. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik