Korupsi Garuda Indonesia Terkait Mark Up Penyewaan Pesawat

 Tri Subarkah
11/1/2022 18:04
Korupsi Garuda Indonesia Terkait Mark Up Penyewaan Pesawat
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(MI/Mohammad Iqbal)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) terkait mark up penyewaan pesawat.

Menurut Leonard, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah memulai penyelidikan sejak 15 November 2021 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/2021.

"Dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).

Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Dalam hal ini, lanjut Leonard, penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada pihak lessor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.

Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.

Menurut Leonard, Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut.

Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

"Bahwa atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntung pihak lessor," tandas Leonard.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menyerahkan data dan hasil audit dari BPKP. Data tersebut guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan pihak JAM-Pidsus.

Dalam kurun waktu 2005-2014, Garuda dinakhodai oleh Emirsyah Satar. Burhanuddin menyebut dugaan rasuah di Garuda yang ditangani pihaknya sekarang terjadi saat maskapai pelat merah itu dipimpin oleh Dirut yang sedang mendekam dalam tahanan. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya