Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang menilai dissenting opinion anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mulyono Dwi Purwanto dalam kasus Asabri menjadi oase dalam pemberantasan korupsi.
Pasalnya, metode total lost untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini tidak tepat.
"Apa yang disampaikan hakim Mulyono itu sangat tepat secara teori dan juga dari sisi konsep pengaturan kerugian negara. Karena memang harus secara nyata dan pasti. Menurut saya dissenting opinion ini seperti oase di dalam suatu padang gurun pemberantasan korupsi yang tidak berkepastian dan tidak punya konsep yang jelas," ujar Dian, Sabtu (8/1).
Menurut Dian, total lost tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dalam Pasal 39 PP itu dikatakan penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.
Selain itu, kata Dian, seharusnya dalam mengidentifikasi ada tidaknya kerugian negara dalam kasus Asabri, BPK juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2016 yang mengatur soal pengelolaan jaminan TNI-Polri.
Bahkan, tutur Dian, terdapat aturan yang lebih tinggi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan kerugian nyata dan pasti, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi soal frasa dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Jadi tidak ada lagi total lost, tidak ada partial lost. Jadi nilai kekurangan atau kerugian betul-betul nilai buku atau nilai nyata. Nilai nyata itu misalnya saya kehilangan Rp 200 ribu di kas, maka Rp 200 ribu itu saja (yang disebut kerugian), jangan kemudian Rp 200 ribu ditambah yang lain atau kalau uang itu digunakan bertambah menjadi Rp 500 ribu, tidak mungkin seperti itu," tandas dia.
Dia juga menilai perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri oleh BPK tampak aneh karena ketika dijumlah kerugian keuangan negara dari sejumlah terdakwa, nilai totalnya melebihi dari yang didakwakan.
Menurut dia, seharusnya dihitung dari tindakan yang dilakukan terdakwa berakibat pada jumlah kerugian sekian rupiah sehingga yang bersangkutan dituntut pertanggungjawaban sesuai dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindakan terdakwa.
“Tidak mungkin kemudian kalau dijumlah berapa, ditotal-total ternyata lebih yang didakwakan, jadi membingunkan. Jadi, jumlahnya saja kelebihan, dari sisi-sisa masing-masing para pihak yang didakwakan tidak jelas juga berapa kemudian dia itu merugikan atau menimbulkan kekurangan uang berapa. Itu tidak sesuai dengan teorinya,” jelas dia.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan dua makna penting dari dissenting opinion dari hakim Mulyono dalam kasus Asabri. Pertama, dissenting opinion menjadi dasar kuat bagi para pihak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan pengadilan.
Kedua, penyidik yang bertugas menghitung kerugian negara harus betul-betul mengikuti dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dasar hukum perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti. Jadi tidak bisa kemudian saya mengestimasikan, mengasumsikan sehingga hakim Mulyono mengatakan itu masih potensi,” pungkas Dian. (J-2)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved