Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Sunarta diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi, yang memasuki masa pensiun. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
"Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejakaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung Leonard Eben Ezer melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Berdasarkan SK tersebut, Setia diberhentikan secara hormat terhitung sejak 1 Januari 2022.
Baca juga: 209 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Disiplin Sepanjang 2021
Posisi Sunarta, kata Leonard, akan digantikan Amir Yanto, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono akan menggantikan posisi Amir sebagai JAM-Was.
Adapun Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah sebagai JAM-Pidsus.
"Berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021," ujar Leonard.
Sebelum menjadi Kajati DKI, Febrie diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus. Jabatannya sebagai Kajati DKI terbilang singkat. Febrie dilantik pada Kamis, 29 Juli 2021.
Leonard menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan melantik Wakil Jaksa Agung, JAM-Intel, JAM-Was, dan JAM-Pidsus pada Senin (10/1) mendatang. (OL-1)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved