Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo mengakui masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin. Sebagian dari mereka ada yang terjerat kasus narkoba, terpapar paham radikalisme, dan melakukan tindak korupsi.
"Saya tiap bulan rapat ada saja masalah. Ada saja yang kita berhentikan, kita non-job-kan karena tidak profesional, tidak taat asas," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1).
Atas dasar itu, ia mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Menurutnya, dengan terlibat dalam komponen cadangan, ASN akan bisa lebih disiplin dan berpegang teguh pada aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Sekarang profesional saja tidak cukup. ASN harus taat pada perintah, harus memahami dasar negara dan sebagainya. Ini bagian dari reformasi birokrasi. Mereka digaji negara, digaji oleh rakyat tapi berbuat seenaknya sendiri. Tidak bisa seperti itu," tegasnya.
Baca juga: Tjahjo : ASN Masuk Komponen Cadangan Bela Negara
Komponen cadangan telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 silam. Satuan tersebut bertugas membantu TNI dalam keadaan darurat militer atau perang dan diharapkan mampu memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari. Mereka hanya aktif ketika pelatihan dan mobilisasi. (P-2)
Dalam situasi dunia yang tidak menentu seperti sekarang ini, para pakar menekankan penting bagi Indonesia untuk memperkuat diplomasi dan komponen cadangan seperti yang dilakukan Tiongkok.
"Komponen cadangan hanya akan dikerahkan kalau negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing masing,"
“Seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis, maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting.'
Perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut diatur dalam m Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved