Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: RKUHP akan Diselesaikan Tahun 2022

Mediaindonesia.com
01/1/2022 14:20
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: RKUHP akan Diselesaikan Tahun 2022
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Ist/DPR)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan dituntaskan pada tahun 2022.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menilai proses pembahasan RUU tersebut berjalan alot lantaran masih ada sejumlah pasal yang belum disepakati. 

Meskipun demikian, menurut Dasco, alotnya pembahasan ini agar UU tersebut nanti bisa sempurna dan tidak berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembahasan malah masih ada beberapa item yang masih belum ada pemecahannya. Justru kita ingin undang-undangnya sempurna dan lalu kemudian juga tidak di-judicial review," kata dia kepada media, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Politikus Partai Gerindra ini meyakini RKUHP akan diselesaikan pada 2022 karena sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Ya, pada prinsipnya kita Prolegnas Prioritas, termasuk KUHP (RKUHP). Itu kita akan selesaikan insyaAllah di tahun depan," kata Dasco.

Saat ini, Sufmi menyebut RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan dan sosialisasi oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait lanjutan penyempurnaan RUU tersebut.

“Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan baik KUHP maupun UU yang lain yang masuk Prolegnas Prioritas (2022)," kata Sufmi.

Diketahui, beberapa waktu terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI agar revisi RUU KUHP segera disahkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah NU yang digelar dalam Muktamar ke-34 di Lampung 23-24 Desember lalu. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya