Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang rasuah LPEI periode 2013-2019 terkait pembiayaan ekspor nasional.
Baca juga: Jaksa Agung Bangga Pidsus Bongkar Jiwasraya dan Asabri Dipuji Jokowi
"Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya," imbuh Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Selain itu, keenam tersangka juga telah mendapatkan jaminan dari keluarganya. Menurut Leonard, hal ini dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHP, yakni jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara.
Pertimbangan lain penangguhan penahanan adalah karena selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa upaya merintangi penyidikan hanyalah arahan dari penasihat hukum yang salah dan menyesatkan.
Keenam saksi tersebut di antaranya NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020, dan CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020.
Berikutnya AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, serta RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Mereka ditersangkakan sejak Selasa (2/11) lalu. Selain enam orang tersebut, saat itu penyidik turut menersangkakan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 berinisial IS. Leonard menyebut proses penangguhan penahanan IS akan diputus dalam waktu dekat.
"Masih sedang dilakukan telaah atas permohonan pengangguhan penahanan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena saat enggan memberikan keterangan di tahap pemeriksaan saksi. Alih-alih, mereka justru meminta agar mencantumkan siapa saja tersangka, pasal yang disangkakan, maupun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pokok LPEI itu di hadapan penyidik. (OL-6)
kasus LPEI juga dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, kata Ketut, penyidikan di KPK tak menghalangi Kejagung guna melanjutkan proses hukum.
ADVOKAT bernama Didit Wijayanto Wijaya ditahan Kejagung karena terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas.
Rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (tahap II) telah dilaksanakan pada Senin (10/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved