Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang rasuah LPEI periode 2013-2019 terkait pembiayaan ekspor nasional.
Baca juga: Jaksa Agung Bangga Pidsus Bongkar Jiwasraya dan Asabri Dipuji Jokowi
"Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya," imbuh Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Selain itu, keenam tersangka juga telah mendapatkan jaminan dari keluarganya. Menurut Leonard, hal ini dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHP, yakni jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara.
Pertimbangan lain penangguhan penahanan adalah karena selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa upaya merintangi penyidikan hanyalah arahan dari penasihat hukum yang salah dan menyesatkan.
Keenam saksi tersebut di antaranya NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020, dan CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020.
Berikutnya AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, serta RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Mereka ditersangkakan sejak Selasa (2/11) lalu. Selain enam orang tersebut, saat itu penyidik turut menersangkakan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 berinisial IS. Leonard menyebut proses penangguhan penahanan IS akan diputus dalam waktu dekat.
"Masih sedang dilakukan telaah atas permohonan pengangguhan penahanan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena saat enggan memberikan keterangan di tahap pemeriksaan saksi. Alih-alih, mereka justru meminta agar mencantumkan siapa saja tersangka, pasal yang disangkakan, maupun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pokok LPEI itu di hadapan penyidik. (OL-6)
Budi mengatakan penyelewengan dana ini merupakan kerugian negara. KPK membantah mengambinghitamkan sejumlah orang dalam perkara ini.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved