Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Golkar Ikhlaskan Airlangga Hartarto Fokus Jalankan Tugas Negara

Ardi Teristi
31/12/2021 08:45
Golkar Ikhlaskan Airlangga Hartarto Fokus Jalankan Tugas Negara
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan sosok Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang akan dicalonkan sebagai calon presiden 2024, telah sesuai dengan hasil Rapimnas Partai Golkar. 

Saat  ini, lanjut dia, Airlangga masih fokus sebagai Menko Perekonomian dan Ketua  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kami sadar, Pak Airlangga kita (Golkar) ikhlaskan, tanggung jawabnya sebagai Menko (Perekonomian) untuk kepentingan bangsa dan masyarakat," papar pria yang juga menjabat Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Kamis (30/12), di Yogyakarta

Baca juga: Kader Partai Golkar Diminta Perkuat Soliditas

Ia menegaskan Partai Golkar adalah pihak yang meminta dan memutuskan Airlangga Hartarto  untuk menjadi kandidat Capres 2024. 

Oleh sebab itu, warga dan pimpinan  Partai Golkar akan bekerja untuk hal itu, sedangkan Airlangga dibiarkan fokus pada tugas-tugasnya sebagai Menko Perekonomian dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Kami anggap tanggung jawab bagi bangsa dan negara lebih penting. Jika Indonesia keluar dari krisis masyarakat bisa merasakan dam masyarakat percaya kepada Pak Airlangga," kata dia.

Ahmad Doli, dalam kesempatan itu, juga menyampaikan Partai Golkar siap dengan apapun skema ambang batas capres (presidential treshold) pada Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan ketika menanggapi judicial review terkait presidential treshold di MK.

"Mau putusan apapun, Golkar siap. Mau 20%, nol persen, ataupun 10% siap. Saat ini, kita pegang teguh UU nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu," kata dia ketika ditemui di Yogyakarta.

Ia menyebut, dalam pasal 222 UU nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu tercantum, seseorang bisa dicalonkan apabila didukung parpol minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ahmad Doli menegaskan, sampai sekarang, tidak ada perubahan UU tentang Pemilu. 

Golkar pun menghargai Indonesia sebagai negara hukum. Oleh sebab itu, semua langkah dan putusan Partai Golkar berdasarkan UU yang berlaku.

"Golkar sudah siap strategi untuk itu (apapun putusan MK). Kita tunggu keputusan MK," tutup dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya