Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Panglima TNI Selidiki Terbitnya SP3 Kasus Korupsi AW-101

Ayu Yunia Harsari (Metro TV)
28/12/2021 14:56
Panglima TNI Selidiki Terbitnya SP3 Kasus Korupsi AW-101
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri).(Antara/Didik Suhartono )

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum mengetahui secara pasti perihal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Andika beralasan dirinya masih harus mempelajari hal tersebut. Apalagi, ia baru sebulan menjabat sebagai orang nomor 1 di TNI. Jenderal Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Korupsi Heli, KPK Temukan Bukti Signifikan

"Saya terus terang baru belajar. Saya belum tahu pasti," kata Andika dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dalam menelusuri perihal penerbitan SP3 kasus korupsi Heli AW-101, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan internal. Semua pihak wajib dimintai keterangan sehingga duduk perkaranya menjadi jelas.

"Saya janji akan menelusuri terlebih dahulu ke internal kami, mulai dari penyidik hingga oditur militer. Saya juga akan berkomunikasi dengan KPK supaya jelas dululah," imbuhnya.

Setelah mendapat informasi yang memadai, Andika berjanji akan memberi keterangan secara resmi ke publik. Ia tidak akan menutup-nutupi perihal SP3 tersebut. "Ada saatnya akan saya jelaskan," pungkas dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto mengatakan, koordinasi atau informasi terkait kasus korupsi helikopter AW-101 yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya.

KPK turut menangani tersangka dari unsur sipil yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp220 miliar.

Di sisi lain, lima tersangka yang berasal dari unsur militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12). (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik