Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum mengetahui secara pasti perihal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Andika beralasan dirinya masih harus mempelajari hal tersebut. Apalagi, ia baru sebulan menjabat sebagai orang nomor 1 di TNI. Jenderal Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Korupsi Heli, KPK Temukan Bukti Signifikan
"Saya terus terang baru belajar. Saya belum tahu pasti," kata Andika dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Dalam menelusuri perihal penerbitan SP3 kasus korupsi Heli AW-101, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan internal. Semua pihak wajib dimintai keterangan sehingga duduk perkaranya menjadi jelas.
"Saya janji akan menelusuri terlebih dahulu ke internal kami, mulai dari penyidik hingga oditur militer. Saya juga akan berkomunikasi dengan KPK supaya jelas dululah," imbuhnya.
Setelah mendapat informasi yang memadai, Andika berjanji akan memberi keterangan secara resmi ke publik. Ia tidak akan menutup-nutupi perihal SP3 tersebut. "Ada saatnya akan saya jelaskan," pungkas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto mengatakan, koordinasi atau informasi terkait kasus korupsi helikopter AW-101 yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya.
KPK turut menangani tersangka dari unsur sipil yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp220 miliar.
Di sisi lain, lima tersangka yang berasal dari unsur militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12). (A-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden penerbangan di rute ziarah tersebut.
Tak hanya membawa dua kepala negara, Helicopter ini juga akan ditumpangi rombongan yang berisikan sejumlah menteri.
GARDA Revolusi Iran menerima pengiriman kapal pertama negara itu yang mampu meluncurkan pesawat nirawak dan helikopter di laut.
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Helikopter di dekat Bandara Reagan umumnya dibatasi untuk terbang di bawah 200 kaki sesuai dengan peraturan FAA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved