Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin meminta pihak eksekutif, khususnya pemerintah daerah untuk tidak baper (terbawa perasaan) dan reaktif terhadap kritik dan koreksi lembaga legislatif saat melakukan tugas pengawasan. Hal itu disampaikan Sultan ketika melakukan rapat kerja dan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten dan kota di kantor perwakilan DPD Bengkulu pada Selasa (21/12).
Dalam rapat kerja antara DPD dengan pemerintah daerah yang dinisiasi oleh Senator Ahmad Kennedy tersebut dalam rangka menyosialisasikan program Trisula pemberantasan korupsi sebagai upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan maju. "Agenda pengawasan lembaga legislatif seperti DPD merupakan salah satu tanggung jawab dan wewenang konstitusional kami sebagai wakil daerah, desa, dan masyarakat daerah terhadap pemerintah. Tidak boleh ada eksekutif yang tersinggung atau baper dengan cara kerja pengawasan legislatif," tegas Sultan.
Sinergisitas eksekutif dan legislatif sangat penting dalam membangun daerah. Tapi ada saja eksekutif yang merasa paling benar dan berkuasa dalam memimpin daerah. Itu yang menjadi petaka bagi demokrasi dan pembangunan daerah.
Menurutnya, di tengah praktik demokrasi yang semakin liberal, peran dan fungsi pengawasan legislatif menjadi kunci bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai prinsip good government and good governances birokrasi. "Oleh karena itu, sebagai pengguna anggaran negara, eksekutif, khususnya pemerintah daerah harus selalu dipelototi kinerja keuangan dan performa kebijakannya, terutama di masa pandemi seperti sekarang," ujarnya.
DPD, ungkapnya, secara kelembagaan telah melakukan kerja sama dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terobosan penting fungsi pengawasan dalam memastikan kinerja kepala daerah dalam penggunaan anggaran. Lebih lanjut, Sultan menyoroti banyaknya kepala desa yang harus berurusan dengan hukum akibat terdapat bukti penyalahgunaan anggaran.
Baca juga: Komisi V DPR Harap Pembangunan Pelabuhan Sangatta Segera Diselesaikan
Sementara itu, anggota Komite I DPD Ahmad Kennedy menyampaikan secara rinci terkait program pemberantasan korupsi trisula yang diusung KPK. "Keterlibatan pemda dalam agenda pemberantasan korupsi merupakan kebutuhan. Ini karena daerah menjadi salah satu struktur pemerintahan yang sangat rentan terhadap perilaku koruptif," kata Kennedy.
Oleh karena itu, tambah Kennedy, pemerintah daerah perlu menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak usia dini. Kita membutuhkan kurikulum yang komprehensif dalam sistem pendidikan nasional. (RO/OL-14)
Menatap panorama Bengkulu dari ketinggian, Anda akan terpukau oleh keindahan alamnya yang masih asri.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyiagakan 424 tenaga kesehatan (nakes) dan pendukung lainnya pada Lebaran 2024.
Masyarakat sudah pintar dan cerdas serta telah melihat hasil sehingga dapat menilai kepala daerah yang pas untuk memimpin daerah Bumi Kampuang Sati Rantau Batuah.
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
Pilkada Kota Bengkulu diharapkan berjalan demokratis
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi anggota legislatif yang peduli terhadap kondisi masyarakat.
Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
RIBUAN warga Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) hingga H-3 masih belum menerima surat undangan memilih presiden- wakil presiden dan legislatif.
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Keputusan itu buntut dari kasus kematian George Floyd, yang disebabkan tindakan brutal anggota kepolisian di Minneapolis.
Keputusan ini menyusul tindakan pemerintah Hong Kong, yang mendiskualifikasi empat legislator oposisi atas tuduhan membahayakan keamanan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved