Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KELUARGA Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) kembali mencalonkan Pontjo Sutowo menjadi Ketua Umum FKPPI periose periode 2021-2026. Rencananya, Pontjo akan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) FKPPI di Jakarta, 20-22 Desember 2021 yang akan dibuka Presiden Joko Widodo.
“Saat ini tidak ada yang mendaftar lagi sebagai calon Ketua Umum FKPPI periode 2021-2026. Insya Allah, calon tunggal hanya Pak Pontjo Sutowo,” kata Wakil Ketua Umum FKPPI, Dudhe Makmun Murod, Jumat (17/12).
Pontjo merupakan Ketua Umum FKPPI periode 2016-2021 yang maju sebagai calon petahana. Dudhe mengatakan sejumlah daerah telah menggelar rapat pimpinan untuk memberikan suaranya kepada Pontjo kembali menjadi Ketua Umum FKPPI.
“Selain itu, kita sudah tahu beliau sangat lama di FKPPI, makanya tidak ada istilahnya alasan untuk tidak memilih kembali Pak Pontjo. Dan tidak ada nama-nama lain yang maju dalam Munas ini. Kita tunggu sampai hari H. Insyaalah Pak Pontjo kembali jadi ketua umum. Karena suara dari daerah sudah rapim," jelas dia.
Dudhe menyampaikan kembali pesan dari kegiatan Munas FKPPI nanti bahwa semangatnya untuk bela negara. Ia menegaskan Keluarga Besar FKPPI siap menjadi garda terdepan dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Komitmen FKPPI akan berada garis terdepan untuk membela negara dari setiap ancaman, baik dari luar maupun ancaman dalam,” ujarnya.
Makanya, Dudhe mengatakan alasan dibentuknya FKPPI sebagai organisasi kemasyarakatan untuk lebih bersatu dan disiplin. Sebab, belakangan memang ada ketidaksiplinan dan keonaran yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan.
“Kami FKPPI sebetulnya membawa stigma berat, karena kami anak-anak kolong. Mungkin tahu reputasi anak-anak kolong itu mereka suka berkelahi zaman dulu,” ucapnya.
Makanya, lanjut dia, organisasi ini dibentuk tujuan utama dulu menghilangkan adanya bentrokan anak kolong. Dengan adanya FKPPI ini, semua menjadi bersatu dan berdisiplin karena pembinanya dari TNI dan Polri sehingga anak-anak lebih disiplin daripada dulu.
“Kedepan, kita tidak ingin stigma organisasi jadi tukang pukul seperti itu. Itu tidak ada agenda kita. Tujuan kita bentuk FKPPI menghindarkan bentrok antar komplek,” tandasnya.
Sementara, Pontjo Sutowo menegaskan, Munas Ke-10 FKPPI bertujuan untuk memperkokoh organisasi ini dalam misi membela negara. Ia berpandangan FKPPI merupakan anak-anak dari para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, inti dasar dari FKPPI itu adalah melakukan bela negara. “Munas bukan sekadar untuk pergantian kepengurusan melainkan untuk mengkonsolidasikan dan memperkokoh FKPPI dalam bela negara,” pungkasnya. (Ant/OL-8)
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved