Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor

Mediaindonesia.com
14/12/2021 11:20
Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor
Menkopolhukam Mahfud MD(Youtube)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah telah mengajukan kembali dua rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberantasan korupsi. Kedua RUU itu adalah perampasan aset dalam tindak pidana dan RUU pembatasan transaksi uang kartal.

“Keduanya sudah diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang. Tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu. Ini harus lewat bank agar apa? Agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (14/12).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, pada Kamis (9/12), saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini. 

Baca juga: Perbaikan Tata Kelola Olahraga Nasional, Revisi RUU SKN Jadi Solusi

Rancangan undang-undang itu, dikatakan Mahfud, sesungguhnya telah diajukan di tahun sebelumnya pada 2021. Namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Namun, berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR ternyata belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas yang baru. Maka Presiden menyatakan akan mengajukan itu. Kita menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini selamat,” kata Mahfud. 

Mahfud mengaku optimistis ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah diajukan oleh Presiden. 

“Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti,” katanya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya