Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah disetujui dalam pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI menjelaskan RUU tersebut memuat delapan penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan terkait Kejaksaan.
“Pertama, terkait usia pengangkatan dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Panja RUU menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun," tuturnya.
"Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 UU tersebut, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun,” jelas Adies saat membacakan Laporan Komisi III DPR RI RUU tentang RUU Kejaksaan RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kedua, terkait penegasan adanya Lembaga Pendidikan Khusus Kejaksaan. Adies menjelaskan lembaga pendidikan khusus tersebut dalam rangka penguatan SDM Kejaksaan dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan.
Selain itu, lembaga pendidikan khusus ini juga berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
“Ketiga, terkait penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI. Penugasan pada instansi lain merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Keempat, masih kata Adies, terkait perlindungan jaksa dan keluarganya. Menurut Adies, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa.
Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar profesi jaksa yang diatur dalam United Nation Guidliness on the Role of Prosecutors dan IAP.
“Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” tambahnya.
Kelima, terkait kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Adies menggarisbawahi bahwa perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden.
Keenam, terkait perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Dalam ketentuan ini, disebutkan bahwa Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
Hal ini, menurut Adies, untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya adalah Jaksa Agung. “Jaksa Agung juga dapat diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan,” ujar Adies.
Ketujuh, lanjut Adies, terkait tugas dan wewenang Jaksa. Dalam UU ini antara lain terdapat penambahan kewenangan, seperti pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan.
Terakhir, tandas Adies, terkait tugas dan wewenang Jaksa Agung. Penyempurnaan ini tugas dan wewenang ini merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan RI yang lebih profesional.
“Hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan,” tutup legislator dapil Jawa Timur I itu. (RO/OL-09)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved