Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah disetujui dalam pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI menjelaskan RUU tersebut memuat delapan penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan terkait Kejaksaan.
“Pertama, terkait usia pengangkatan dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Panja RUU menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun," tuturnya.
"Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 UU tersebut, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun,” jelas Adies saat membacakan Laporan Komisi III DPR RI RUU tentang RUU Kejaksaan RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kedua, terkait penegasan adanya Lembaga Pendidikan Khusus Kejaksaan. Adies menjelaskan lembaga pendidikan khusus tersebut dalam rangka penguatan SDM Kejaksaan dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan.
Selain itu, lembaga pendidikan khusus ini juga berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
“Ketiga, terkait penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI. Penugasan pada instansi lain merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Keempat, masih kata Adies, terkait perlindungan jaksa dan keluarganya. Menurut Adies, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa.
Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar profesi jaksa yang diatur dalam United Nation Guidliness on the Role of Prosecutors dan IAP.
“Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” tambahnya.
Kelima, terkait kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Adies menggarisbawahi bahwa perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden.
Keenam, terkait perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Dalam ketentuan ini, disebutkan bahwa Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
Hal ini, menurut Adies, untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya adalah Jaksa Agung. “Jaksa Agung juga dapat diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan,” ujar Adies.
Ketujuh, lanjut Adies, terkait tugas dan wewenang Jaksa. Dalam UU ini antara lain terdapat penambahan kewenangan, seperti pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan.
Terakhir, tandas Adies, terkait tugas dan wewenang Jaksa Agung. Penyempurnaan ini tugas dan wewenang ini merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan RI yang lebih profesional.
“Hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan,” tutup legislator dapil Jawa Timur I itu. (RO/OL-09)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved