Kejaksaan Usut Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

Tri Subarkah
06/12/2021 18:45
Kejaksaan Usut Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading
Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Dok Kejagung)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera utara mulai memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait mafia tanah pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyidikan didasari pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-16/L.2/Fd.2/11/2021 tertanggal 30 November 2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan November lalu. "Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (6/12).

Leonard menyebut, jaksa penyelidik Kejati Sumut menemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektare. Padahal, peruntukkan lahan tersebut harusnya untuk hutan bakau (mangrove). Lebih lanjut, di tanah tersebut kini telah ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon.

"Di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki satu orang," jelas Leonard.

Kejati Sumut, lanjutnya, menduga bahwa orang tersebut adalah mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. Kendati demikian, Leonard tidak mengungkap identitas maupun pekerjaan orang itu.

Pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan ini. Dalam keterangannya akhir November lalu, ia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen. Ia tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.

"Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas Jaksa Agung. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya