Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera utara mulai memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait mafia tanah pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyidikan didasari pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-16/L.2/Fd.2/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan November lalu. "Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (6/12).
Leonard menyebut, jaksa penyelidik Kejati Sumut menemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektare. Padahal, peruntukkan lahan tersebut harusnya untuk hutan bakau (mangrove). Lebih lanjut, di tanah tersebut kini telah ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon.
"Di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki satu orang," jelas Leonard.
Kejati Sumut, lanjutnya, menduga bahwa orang tersebut adalah mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. Kendati demikian, Leonard tidak mengungkap identitas maupun pekerjaan orang itu.
Pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan ini. Dalam keterangannya akhir November lalu, ia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen. Ia tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.
"Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas Jaksa Agung. (OL-8)
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi para petani sawit, PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) menyelenggarakan pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved