Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera utara mulai memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait mafia tanah pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyidikan didasari pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-16/L.2/Fd.2/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan November lalu. "Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (6/12).
Leonard menyebut, jaksa penyelidik Kejati Sumut menemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektare. Padahal, peruntukkan lahan tersebut harusnya untuk hutan bakau (mangrove). Lebih lanjut, di tanah tersebut kini telah ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon.
"Di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki satu orang," jelas Leonard.
Kejati Sumut, lanjutnya, menduga bahwa orang tersebut adalah mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. Kendati demikian, Leonard tidak mengungkap identitas maupun pekerjaan orang itu.
Pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan ini. Dalam keterangannya akhir November lalu, ia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen. Ia tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.
"Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas Jaksa Agung. (OL-8)
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved