Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera utara mulai memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait mafia tanah pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyidikan didasari pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-16/L.2/Fd.2/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan November lalu. "Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (6/12).
Leonard menyebut, jaksa penyelidik Kejati Sumut menemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektare. Padahal, peruntukkan lahan tersebut harusnya untuk hutan bakau (mangrove). Lebih lanjut, di tanah tersebut kini telah ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon.
"Di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki satu orang," jelas Leonard.
Kejati Sumut, lanjutnya, menduga bahwa orang tersebut adalah mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. Kendati demikian, Leonard tidak mengungkap identitas maupun pekerjaan orang itu.
Pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan ini. Dalam keterangannya akhir November lalu, ia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen. Ia tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.
"Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas Jaksa Agung. (OL-8)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Hal ini merupakan wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved