Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera utara mulai memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait mafia tanah pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyidikan didasari pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-16/L.2/Fd.2/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan November lalu. "Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (6/12).
Leonard menyebut, jaksa penyelidik Kejati Sumut menemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektare. Padahal, peruntukkan lahan tersebut harusnya untuk hutan bakau (mangrove). Lebih lanjut, di tanah tersebut kini telah ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon.
"Di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki satu orang," jelas Leonard.
Kejati Sumut, lanjutnya, menduga bahwa orang tersebut adalah mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. Kendati demikian, Leonard tidak mengungkap identitas maupun pekerjaan orang itu.
Pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan ini. Dalam keterangannya akhir November lalu, ia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen. Ia tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.
"Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas Jaksa Agung. (OL-8)
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved