Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tujuh Terdakwa ASABRI akan Dituntut Hari Ini

Tri Subarkah
06/12/2021 12:26
Tujuh Terdakwa ASABRI akan Dituntut Hari Ini
Suasana sidang kasus korupsi Asabri dengan terdakwa Sonny Widjaja, Adam Damiri, dan Hari Setianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) hari ini, Senin (6/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tujuh terdakwa yang akan dituntut hari ini antara lain mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri maupun Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Adapun tiga terdakwa sisanya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca juga: Hakim Anggota Sibuk, Sidang Asabri dengan Terdakwa Bentjok Ditunda

Anggota tim JPU Jimmy Banau mengatakan tuntutan pidana terahdap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro belum akan dibacakan hari ini. Sebab, agenda sidang Benny di pengadilan baru sampai pemeriksaan saksi. Ini disebabkan persidangan perkara ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun dilakukan secara terpisah.

"Sidangnya kan masing-masing terdakwa terpisah. Kalau Benny Tjokro masih tahap pemeriksaan saksi, sementara terdakwa yang lainnya sudah selesai pemeriksaan saksi dan sudah masuk pada tahap tuntutan," jelas Jimmy saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, megakorupsi ASABRI mendapat sorotan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati koruptor dengan kerugian keuangan negara yang besar. Selain itu, ASABRI juga berdampak pada masyarakat luas maupun prajurit.

"Perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak prajirut di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin.

Dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, pertengahan November lalu, Burhanuddin mengatakan salah satu yang perlu dikaji sebagai syarat penjatuhan hukuman mati koruptor adalah frasa pengulangan tindak pidana atau residivis.

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep residivis dimaknai jika seseorang mengulangi perbuatan pidana setelah dikembalikan ke masyarakat.

Jika diterapkan dalam tindak pidana korupsi, Burhanuddin menilai konsep residivis itu tidak akan berjalan efektif dan menimbulkan efek jera. Sebab, koruptor dapat melakukan korupsi di berbagai tempat dengan modus yang berbeda.

Diketahui, dua terdakwa kasus ASABRI, yakni Heru dan Benny, sebelumnya juga terseret dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya dihukum seumur hidup dan telah dijebloskan ke penjara. Perkara Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya