Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ormas Mesti Mengikuti Ketentuan Hukum

Cahya Mulyana
29/11/2021 11:25
Ormas Mesti Mengikuti Ketentuan Hukum
Ilustrasi (Dok. Medcom )

KEBERADAAN organisasi masyarakat (Ormas) dilindungi konstitusi. Tapi ruang geraknya tentu harus mengikuti kaidah yang berlaku di masyarakat.

"Konstitusi memang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, namun hal tersebut dijalankan dengan mengedepankan ketertiban umum berdasarkan hukum yang mengatur ketertiban sosial. Juga mengedepankan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Media Indonesia, Senin (29/11).

Menurut dia negara ini menjunjung tinggi falsafah bernama Pancasila yang memberi ruang berserikat dan berkumpul dengan cara-cara permusyawaratan. Turunanya, segala peraturan yang ada bersifat mengikat dan wajib ditaati seluruh ormas.

"Di sinilah peran penting jajaran Polri yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dengan mengedepankan ketertiban pada hukum," kata dia.

Atas dasar hal tersebut pula, lanjut Hasto, mana kala terdapat ormas menggaggu keamanan dan ketertiban, bahkan bertindak melanggar hukum harus ditindak. "Siapa pun dan apa pun ormasnya yang berbuat onar maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa kecuali," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Doktrin Ormas PP untuk Membunuh, Ini Kata Polisi

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Bahtiar mengatakan segala aktivitas ormas, pengurus maupun anggotanya merupakan subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat, dan patuh kepada seluruh hukum.

Ormas pula mesti menjunjung azas yang berlaku di masyarakat berupa adat, budaya dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.

"Ormas juga mesti menaati hukum-hukum yang tak tertulis berupa norma adat, etika, budaya dan lain-lain. Selanjutnya Pasal 59 UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum," paparnya.

Bahkan, kata dia, pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Segala aktivitas atau kegiatan ormas mesti tunduk kepada hukum pidana dan yang mengikat kepada setiap subjek hukum.

"Penegakan hukum kepada siapapun melanggar hukum di ruang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan keteraturan, tertib hukum dan tertib sosial," terangnya.

Ia mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum maka intinya adalah penegakan hukum. "Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Harus Jalankan Fungsi Kontrol Terhadap Ormas

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan untuk membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas untuk memberi peringatan.

"Ketima masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang ijin ormas FPI dan lainnya," tegasnya.

Junimart menambahkan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Terlebih di tengah pandemi covid-19 yang menuntut semua elemen bangsa mencegah virus ini dan memilihkan ekonomi.  (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya