Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN organisasi masyarakat (Ormas) dilindungi konstitusi. Tapi ruang geraknya tentu harus mengikuti kaidah yang berlaku di masyarakat.
"Konstitusi memang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, namun hal tersebut dijalankan dengan mengedepankan ketertiban umum berdasarkan hukum yang mengatur ketertiban sosial. Juga mengedepankan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Media Indonesia, Senin (29/11).
Menurut dia negara ini menjunjung tinggi falsafah bernama Pancasila yang memberi ruang berserikat dan berkumpul dengan cara-cara permusyawaratan. Turunanya, segala peraturan yang ada bersifat mengikat dan wajib ditaati seluruh ormas.
"Di sinilah peran penting jajaran Polri yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dengan mengedepankan ketertiban pada hukum," kata dia.
Atas dasar hal tersebut pula, lanjut Hasto, mana kala terdapat ormas menggaggu keamanan dan ketertiban, bahkan bertindak melanggar hukum harus ditindak. "Siapa pun dan apa pun ormasnya yang berbuat onar maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa kecuali," pungkasnya.
Baca juga: Viral Video Doktrin Ormas PP untuk Membunuh, Ini Kata Polisi
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Bahtiar mengatakan segala aktivitas ormas, pengurus maupun anggotanya merupakan subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat, dan patuh kepada seluruh hukum.
Ormas pula mesti menjunjung azas yang berlaku di masyarakat berupa adat, budaya dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.
"Ormas juga mesti menaati hukum-hukum yang tak tertulis berupa norma adat, etika, budaya dan lain-lain. Selanjutnya Pasal 59 UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum," paparnya.
Bahkan, kata dia, pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Segala aktivitas atau kegiatan ormas mesti tunduk kepada hukum pidana dan yang mengikat kepada setiap subjek hukum.
"Penegakan hukum kepada siapapun melanggar hukum di ruang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan keteraturan, tertib hukum dan tertib sosial," terangnya.
Ia mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum maka intinya adalah penegakan hukum. "Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Harus Jalankan Fungsi Kontrol Terhadap Ormas
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan untuk membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas untuk memberi peringatan.
"Ketima masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang ijin ormas FPI dan lainnya," tegasnya.
Junimart menambahkan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Terlebih di tengah pandemi covid-19 yang menuntut semua elemen bangsa mencegah virus ini dan memilihkan ekonomi. (P-5)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved