Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemerintah tidak perlu khawatir dengan putusan MK yang mengabulkan uji formil UUNo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, yang disoroti MK ialah proses pembentukan UU, bukan materinya.
"Para menteri dan pejabat pemerintahan terkait tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dalam uji formil, yang dinilai proses pembentukan UU-nya, bukan materi kebijakannya. Maka perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan," ujarnya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu (27/11).
Ia menambahkan, dikabulkannya gugatan UU Cipta Jerja merupakan putusan yang bersejarah. Sebab, untuk pertama kalinya MK mengabulkan sebuah uji formil.
"Ini putusan penting dan bersejarah (landmark decision) karena baru pertama uji formil UU dikabulkan Selanjutnya uji formil akan makin berpengaruh dalam praktik pembentukan hukum dan MK makin tegaskan fungsi bukan saja kawal konstitusi, tapi juga kawal demokrasi," tandasnya.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Sebab, MK menilai ada cacat formil dalam proses pembentukan UU tersebut. Bila dalam waktu 2 tahun tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan konstitusional. UU yang sebelumnya dicabut dan diubah akan kembali berlaku.
Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR sangat terbuka untuk memerbaiki UU tersebut. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.
"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya.
Kendati demikian, Christina menilai, omnibus law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi regulasi yang ada.
Namun, praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai. Hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.
"Itu dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021," ujarnya.
Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu menurut dia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan. (Ant/OL-8)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Beberapa pendemo masuk ke area kompleks Kementerian ESDM dan merusak gedung.
Ambulans yang dikerahkan sekitar 15-20 unit per sif. Ambulans ini sudah dikerahkan selama 3 hari belakangan ini.
Sebelumnya massa yang sempat dipukul mundur oleh kepolisian ke arah Halte Busway Harmoni memaksa maju ke arah Simpang Harmoni.
Selain itu, pihaknya mengerahkan 10 mobil penyapu jalan atau street sweeper untuk mempercepat pembersihan sampah.
Selain itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ini dilakukan usai massa dari Front Pembela Islam (FPI) membubarkan diri setelah beraksi damai menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved