Sabtu 27 November 2021, 21:41 WIB

Jimly: Jangan Panik, Putusan MK Soroti Proses Pembentukan UU Ciptaker, Bukan Materinya

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Jimly: Jangan Panik, Putusan MK Soroti Proses Pembentukan UU Ciptaker, Bukan Materinya

MI/Ramdani
Jimly Asshiddiqie

 

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemerintah tidak perlu khawatir dengan putusan MK yang mengabulkan uji formil UUNo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, yang disoroti MK ialah proses pembentukan UU, bukan materinya.

"Para menteri dan pejabat pemerintahan terkait tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dalam uji formil, yang dinilai proses pembentukan UU-nya, bukan materi kebijakannya. Maka perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan," ujarnya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu (27/11).

Ia menambahkan, dikabulkannya gugatan UU Cipta Jerja merupakan putusan yang bersejarah. Sebab, untuk pertama kalinya MK mengabulkan sebuah uji formil.

"Ini putusan penting dan bersejarah (landmark decision) karena baru pertama uji formil UU dikabulkan  Selanjutnya uji formil akan makin berpengaruh dalam praktik pembentukan hukum dan MK makin tegaskan fungsi bukan saja kawal konstitusi, tapi juga kawal demokrasi," tandasnya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Sebab, MK menilai ada cacat formil dalam proses pembentukan UU tersebut. Bila dalam waktu 2 tahun tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan konstitusional. UU yang sebelumnya dicabut dan diubah akan kembali berlaku.

Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR sangat terbuka untuk memerbaiki UU tersebut. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.

"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya.

Kendati demikian, Christina menilai, omnibus law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi regulasi yang ada.

Namun, praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai. Hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

"Itu dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021," ujarnya.

Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu menurut dia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan. (Ant/OL-8)
 

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya