Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah, sebagaimana arahan MK, akan memperbaiki peraturan perundangan tersebut sesuai dengan tempo yang diberikan yaitu dua tahun setelah putusan dibacakan.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan yang ditetapkan. Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).
Kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat, ia mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional. Hanya saja, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan-peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan.
"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menjndaklanjuti melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan-arahan MK lainnya," tandasnya. (Pra/OL-09)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan progres aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.
Dipimpin Menko Airlangga, delegasi Indonesia bertemu pejabat AS bahas tarif, ekonomi digital, dan kerja sama mineral kritis.
Presiden Prabowo dan Menko Airlangga hadiri KTT BRICS 2025, dorong multilateralisme, reformasi global, dan perkuat kerja sama negara Global South.
Selama ini Indonesia telah memenuhi semua permintaan AS dan defisit perdagangan negara itu pun sudah tertangani.
JURU Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyatakan pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk negosiasi tarif dengan AS.
Pemerintah Indonesia menyelesaikan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), membuka peluang ekspor baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved