Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah, sebagaimana arahan MK, akan memperbaiki peraturan perundangan tersebut sesuai dengan tempo yang diberikan yaitu dua tahun setelah putusan dibacakan.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan yang ditetapkan. Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).
Kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat, ia mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional. Hanya saja, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan-peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan.
"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menjndaklanjuti melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan-arahan MK lainnya," tandasnya. (Pra/OL-09)
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemerintah Indonesia menyelesaikan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), membuka peluang ekspor baru
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Dokumen IM diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Selasa, 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Wakil Menteri Perdagangan Cile di Paris untuk memperkuat kerja sama ekonomi, dukungan aksesi Indonesia ke CPTPP dan OECD.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri OECD MCM 2025 di Paris dan menyerahkan Initial Memorandum sebagai langkah penting aksesi Indonesia ke OECD.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved