Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

 Andhika Prasetyo
25/11/2021 14:44
Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah, sebagaimana arahan MK, akan memperbaiki peraturan perundangan tersebut sesuai dengan tempo yang diberikan yaitu dua tahun setelah putusan dibacakan.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan yang ditetapkan. Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).

Kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat, ia mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional. Hanya saja, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan-peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menjndaklanjuti melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan-arahan MK lainnya," tandasnya. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya