Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Final Usulkan Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Indriyani Astuti
23/11/2021 15:39
KPU Final Usulkan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ANTARA )

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menuturkan perkembangan terakhir rancangan tahapan pemilu yang disusun KPU RI. Hasyim menyampaikan, KPU final mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024.

"Boleh dikatakan sudah mendekati fix (pasti) atau final ya yang diusulkan KPU itu hari coblosan 21 Februari 2024 untuk Pemilu," ujar Hasyim seperti dikutip dari siaran pers resmi KPU RI, Selasa (23/11). 

Baca juga: DPR Minta Kemenkes Tingkatkan Capaian Program Imunisasi

Hasyim mengatakan KPU dan pemerintah serta Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat konsultasi pada 6 Oktober 2021 lalu, tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak bisa hadir sehingga KPU akan mengajukan kembali rapat konsultasi untuk membahas tahapan pemilu.

Dengan tidak diubahnya Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak lima kotak yakni pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai enam model keserentakan pemilu. Putusan MK tersebut, belum diatur dalam UU Pemilu. 

Satu dari enam pilihan model keserentakan pemilu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Tetapi menurut Hasyim, pada putusan MK ada pilihan mengenalkan serentak nasional dan serentak lokal. 

KPU, ujar dia, berpandangan pada pilihan opsi pemilu serentak tingkat nasional (Pemilu presiden dan DPR RI, serta DPD) dan tingkat lokal (pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang dibedakan waktunya secara interval atau jeda waktu di tengah 5 tahunan pemilu nasional kemudian ada pemilu lokal memilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya