Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menuturkan perkembangan terakhir rancangan tahapan pemilu yang disusun KPU RI. Hasyim menyampaikan, KPU final mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024.
"Boleh dikatakan sudah mendekati fix (pasti) atau final ya yang diusulkan KPU itu hari coblosan 21 Februari 2024 untuk Pemilu," ujar Hasyim seperti dikutip dari siaran pers resmi KPU RI, Selasa (23/11).
Baca juga: DPR Minta Kemenkes Tingkatkan Capaian Program Imunisasi
Hasyim mengatakan KPU dan pemerintah serta Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat konsultasi pada 6 Oktober 2021 lalu, tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak bisa hadir sehingga KPU akan mengajukan kembali rapat konsultasi untuk membahas tahapan pemilu.
Dengan tidak diubahnya Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak lima kotak yakni pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai enam model keserentakan pemilu. Putusan MK tersebut, belum diatur dalam UU Pemilu.
Satu dari enam pilihan model keserentakan pemilu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Tetapi menurut Hasyim, pada putusan MK ada pilihan mengenalkan serentak nasional dan serentak lokal.
KPU, ujar dia, berpandangan pada pilihan opsi pemilu serentak tingkat nasional (Pemilu presiden dan DPR RI, serta DPD) dan tingkat lokal (pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang dibedakan waktunya secara interval atau jeda waktu di tengah 5 tahunan pemilu nasional kemudian ada pemilu lokal memilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota. (OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved