Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin melawan argumentasi aktivis hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menolak penerapan hukuman mati, khususnya bagi koruptor. Dalih para aktivis HAM, yakni pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejatahan korupsi, dilawannya dengan sebuah pertanyaan.
"Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi? Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya," katanya dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedriman, Kamis (18/11).
Burhanuddin berpendapat penolakan para aktivis HAM mendapat dukungan dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati. Namun, ia menyatakan dalih hak hidup sebagai hak mutlak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, kejahatan korupsi telah nyata sangat merugikan negara. "Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, pola dasar hukum Pancasila menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hal itu merupakan sebuah keharusan guna menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945, katanya, memang menggariskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kendati demikian, Burhanuddin menyebut bahwa Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945 juga mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain. Sementara Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan tidak bersifat mutklak. Dalam hal ini, ia menyebut negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang. "Maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh perosalan HAM dapat dilegalkan," jelas Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Selama ini, Kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakkan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset, serta memiskinkan koruptor. (OL-12)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved