Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia menegaskan bahwa penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah oleh Datesemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak ada kaitannya dengan mereka. MUI juga menegaskan bahwa hal itu mutlak urusan pribadi.
Pernyataan MUI itu mendapat apresiasi dari Jaringan Mubalig Muda Indonesia (Jammi). Koordinator nasional Jammi, Irfaan Sanoesi menyatakan bahwa tujuh poin sikap MUI tersebut menunjukkan bahwa MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) tetap bersama umat menjaga persatuan dan kesatuan. Sebaliknya MUI sama sekali tidak melindungi anggotanya yang terjerat proses hukum.
Baca juga: Wapres: MUI Harus Pegang Teguh Tiga Prinsip Pengambilan ...
“Kami apresiasi langkah MUI mengeluarkan pernyataan sikap, yang isinya, membuat publik lega sehingga publik masih sangat percaya MUI sebagai khadimul ummah. Tetap bekerja untuk umat. Saling mendukung tugas umara untuk menjaga persatuan dan kesatuan,” terang Irfaan.
Irfaan menyoroti poin ketiga yang menegaskan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. “Nomor ketiga poin MUI ini, menurut kami, sangat penting. Dengan kata lain, MUI secara terang mem-back up pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterkaitan oknum MUI dengan kelompok teroris hingga ke akar-akarnya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Ahmad Zain an-Najah ditangkap pada Selasa (16/11/2021). Polisi mengungkapkan, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).
Kendati MUI telah menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI, Irfaan sangat menyayangkan ormas besar kaliber MUI bisa disusupi salah satu anggota Dewan Syura organisasi teroris.
“Kami sangat menyayangkan MUI kok bisa kemasukan organisasi terlarang. Citra dan marwah MUI sedikit tercoreng akibat ulah oknum anggotanya yang berafiliasi ke kelompok teroris. Butuh upaya yang keras guna menormalkan kembali citra MUI sebagai organisasi moderat,” jelasnya.
Ia pun menyarakan agar proses seleksi keanggotaan MUI lebih selektif. MUI sebagai rumah besar umat Islam tidak boleh terjerumus untuk kedua kalinya dalam keterlibatan anggotanya berafilisasi ke kelompok teroris.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar keanggotaan MUI lebih selektif. Harus diurai benang merah saudara Ahmad Zain ini dengan orang yang merekom dan memasukkan dia ke dalam struktur MUI. Pihak-pihak yang terlibat dengannya harus segera diberhentikan dan ormasnya dikeluarkan dari keorganisasian di MUI," ujarnya. (Ant/A-1)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved