Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PRESIDEN Joko Widodo melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian KSAD dan Pengangkatan KSAD.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan. Pertama, memberhantikan dengan hormat Andika Perkasa dari jabatanya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disunbamgkan kepada bangsa Indonesia selama memangku jabatan tersebut. Kedua, mengangkat Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," ucap Sekretaris Militer Presiden membacakan Keputusan Presiden.
Keputusan tersebut berlaku efektif sejak saat pelantikan pejabat dilaksanakan.
Baca juga: Sah, Andika Perkasa Jabat Panglima TNI
Setelah Keputusan Presiden dibacakan, kepala negara memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti Dudung Abdurachman.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengam sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan setia menjunjung tinggi sumpah prajurit," ucap Jokowi diikuti Dudung.
Dudung Abdurachman menempati jabatan KSAD yang ditinggalkan Andika Perkasa yang pada saat bersamaan dilantik sebagai Panglima TNI.(OL-4)
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved