Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Presiden Joko Widodo melantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 106/TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dan Pengangkatan Panglima TNI Andika Perkasa tertanggal 8 Desember 2017.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, memutuskan. Pertama, menetapkan memberhantikan dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari jabatanya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disunbamgkan kepada bangsa Indonesia selama memangku jabatan tersebut. Kedua, mengangkat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," ucap Sekretaris Militer Presiden membacakan Keputusan Presiden.
Keputusan tersebut berlaku efektif sejak saat pelantikan pejabat dilaksanakan. Setelah Keputusan Presiden dibacakan, kepala negara memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti Andika Perkasa.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengam sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan setia menjunjung tinggi sumpah prajurit," ucap Jokowi diikuti Andika.
Sebelumnya, pada rapat paripurna, Senin (8/11), DPR menyetujui usulan Presiden Jokowi yang mengajukan nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto.
Sebelum diangkat sebagai panglima, Andika dipercaya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat sejak 2018.
Ia juga pernah mengemban sejumlah jabatan strategis lain seperti Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dan Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Pelatihan Angkatan Darat.
Andika juga pernah memimpin teritorial saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer XII Tanjungpura dan Komandan Paspampres yang mengawal Presiden Jokowi. (OL-12)
Hal tersebut merujuk kepada Irjen Kementerian Perdagangan Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bakal calon gubernur Jawa Tengah.
KETUA umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan surat rekomendasi kepada mantan Panglima TNI Andika Prakarsa dan Hendrar Prihadi.
Wasekjen PDIP Utut Adianto menilai tidak pas bila Andika Perkasa menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Dilansir dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Andika tak bisa menyembunyikan rasa takjub terhadap KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Pertamina dan TNI menjalin kerja sama strategis dalam penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional strategis.
Indonesia-Malaysia terus perkuat perdagangan lintas batas guna peningkatan ekonomi di kawasan perbatasan dan perlunya kerja sama pencegahan, penyelundupan barang-barang terlarang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved