Kejagung Jangan Sia-siakan Bantuan Asing untuk Sita Aset Kasus Asabri

Tri Subarkah
16/11/2021 19:56
Kejagung Jangan Sia-siakan Bantuan Asing untuk Sita Aset Kasus Asabri
Hotel Goodway di Batam disita Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi Asabri(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

PENYIDIK pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus)diminta jangan menyia-nyiakan bantuan asing terkait penyitaan aset dari tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tawaran asing tersebut sebagai momentum baik bagi Korps Adhyaksa.

"Saya kira ini adalah sebuah kemajuan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, secara cepat, profesional, progresif. Jangan disia-siakan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/11).

Proses penyitaan aset, lanjut Suparji, pada dasarnya memang tidak mudah, bahkan untuk aset-aset yang berada di dalam negeri. Sebab, proses tersebut harus memerhatikan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, menjadi maklum bagi penyidik JAM-Pidsus yang sampai saat ini belum menyita aset dari tersangka maupun terdakwa perkara ASABRI di luar negeri.

Dengan adanya tawaran dari negara lain yang tidak membutuhkan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, Suparji menilai proses penyitaan ini sebagai langkah positif.

"Memang tidak mudah menyita aset yang ada di luar negeri, karena harus mulai diidentifikasi, harus tahu berada di mana, statusnya di sana bagaimana, dan sebagainya," urainya.

Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Sita Aset Korupsi ASABRI di Luar Negeri

"Ini patut diapresiasi, ada kemajuan yang signifikan akan adanya negara yang membantu pengembalian atau penyitaan aset tersangka kasus ASABRI," pungkas Suparji.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap ada satu negara yang mau membuka pintu bagi kejaksaan untuk menyita aset dari hasil rasuah ASABRI. Kendati demikian, ia masih menutup rapat negara mana yang dimaksud. Saat ini, pihaknya masih menunggu persiapan dari negara tersebut.

Menurut Supardi, negara itu tidak memiliki perjanjian MLA in criminal matters dengan Indonesia. Adapun proses penyitaan dimungkinkan dengan adanya pendekatan antarpemerintah kedua negara.

"Kalau misalnya ada pendekatan G to G (government to government) bisa tanpa MLA. Kemarin ada negara yang sudah aware, dalam arti meraka enggak usah MLA, tapi menawarkan diri," jelas Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (15/11) malam. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya