Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus)diminta jangan menyia-nyiakan bantuan asing terkait penyitaan aset dari tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tawaran asing tersebut sebagai momentum baik bagi Korps Adhyaksa.
"Saya kira ini adalah sebuah kemajuan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, secara cepat, profesional, progresif. Jangan disia-siakan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/11).
Proses penyitaan aset, lanjut Suparji, pada dasarnya memang tidak mudah, bahkan untuk aset-aset yang berada di dalam negeri. Sebab, proses tersebut harus memerhatikan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, menjadi maklum bagi penyidik JAM-Pidsus yang sampai saat ini belum menyita aset dari tersangka maupun terdakwa perkara ASABRI di luar negeri.
Dengan adanya tawaran dari negara lain yang tidak membutuhkan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, Suparji menilai proses penyitaan ini sebagai langkah positif.
"Memang tidak mudah menyita aset yang ada di luar negeri, karena harus mulai diidentifikasi, harus tahu berada di mana, statusnya di sana bagaimana, dan sebagainya," urainya.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Sita Aset Korupsi ASABRI di Luar Negeri
"Ini patut diapresiasi, ada kemajuan yang signifikan akan adanya negara yang membantu pengembalian atau penyitaan aset tersangka kasus ASABRI," pungkas Suparji.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap ada satu negara yang mau membuka pintu bagi kejaksaan untuk menyita aset dari hasil rasuah ASABRI. Kendati demikian, ia masih menutup rapat negara mana yang dimaksud. Saat ini, pihaknya masih menunggu persiapan dari negara tersebut.
Menurut Supardi, negara itu tidak memiliki perjanjian MLA in criminal matters dengan Indonesia. Adapun proses penyitaan dimungkinkan dengan adanya pendekatan antarpemerintah kedua negara.
"Kalau misalnya ada pendekatan G to G (government to government) bisa tanpa MLA. Kemarin ada negara yang sudah aware, dalam arti meraka enggak usah MLA, tapi menawarkan diri," jelas Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (15/11) malam. (OL-4)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved