Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus)diminta jangan menyia-nyiakan bantuan asing terkait penyitaan aset dari tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tawaran asing tersebut sebagai momentum baik bagi Korps Adhyaksa.
"Saya kira ini adalah sebuah kemajuan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, secara cepat, profesional, progresif. Jangan disia-siakan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/11).
Proses penyitaan aset, lanjut Suparji, pada dasarnya memang tidak mudah, bahkan untuk aset-aset yang berada di dalam negeri. Sebab, proses tersebut harus memerhatikan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, menjadi maklum bagi penyidik JAM-Pidsus yang sampai saat ini belum menyita aset dari tersangka maupun terdakwa perkara ASABRI di luar negeri.
Dengan adanya tawaran dari negara lain yang tidak membutuhkan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, Suparji menilai proses penyitaan ini sebagai langkah positif.
"Memang tidak mudah menyita aset yang ada di luar negeri, karena harus mulai diidentifikasi, harus tahu berada di mana, statusnya di sana bagaimana, dan sebagainya," urainya.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Sita Aset Korupsi ASABRI di Luar Negeri
"Ini patut diapresiasi, ada kemajuan yang signifikan akan adanya negara yang membantu pengembalian atau penyitaan aset tersangka kasus ASABRI," pungkas Suparji.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap ada satu negara yang mau membuka pintu bagi kejaksaan untuk menyita aset dari hasil rasuah ASABRI. Kendati demikian, ia masih menutup rapat negara mana yang dimaksud. Saat ini, pihaknya masih menunggu persiapan dari negara tersebut.
Menurut Supardi, negara itu tidak memiliki perjanjian MLA in criminal matters dengan Indonesia. Adapun proses penyitaan dimungkinkan dengan adanya pendekatan antarpemerintah kedua negara.
"Kalau misalnya ada pendekatan G to G (government to government) bisa tanpa MLA. Kemarin ada negara yang sudah aware, dalam arti meraka enggak usah MLA, tapi menawarkan diri," jelas Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (15/11) malam. (OL-4)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved