KEJAKSAAN Agung berencana menyita aset yang ada di luar negeri dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut ada satu negara yang telah membuka pintu bagi kejaksaan.
"Ada yang satu negara kemarin sudah siap, cuma kan kita nunggu persiapan dari sana," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (15/11).
Supardi masih menutup rapat identitas terdakwa atau tersangka yang memiliki aset di luar negeri dari hasil rasuah ASABRI. Ia juga enggan mengungkap negara mana yang dimaksud. Kendati demikian, ia menyebut negara itu tidak terletak di Asia.
Baca juga: Terkait OTT Muba, KPK Diminta Dalami Proyek SSN di Muratara
Dalam upaya penyelamatan aset di luar negeri, Supardi menjelaskan Indonesia harus memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters. Namun, negara yang telah menawarkan diri itu tidak mensyaratkan adanya MLA.
"Kalau misalnya ada pendekatan G to G (government to government) bisa tanpa MLA. Kemarin ada negara yang sudah aware, dalam arti meraka enggak usah MLA, tapi menawarkan diri," pungkasnya.
Sebelumya, Supardi selalu menyebut bahwa pihaknya berfokus pada penyitaan aset yang ada di dalam negeri. Pada Maret 2021 lalu, JAM-Pidsus Ali Mukartono sempat mengatakan jajarannya sedang memburu aset yang diyakini terkait terdakwa Heru Hidayat di Singapura berupa unit apartemen. Menurutnya, hal ini didasari pada proses penyisiran saat penyidik melakukan sita aset di skandal Jiwasraya yang juga menyeret Heru ke jeruji besi.
Heru merupakan satu dari delapan terdakwa perkara ASABRI yang saat ini sedang menjalani persidangan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara itu sebesar Rp22,788 triliun.(OL-4)