Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada AMU periode 2016-2020. Anton merupakan orang ketiga yang ditersangkakan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Anton berperan dalam permintaan dan penerimaan pembagian atau share komisi yang tidak sah dari AMU.
"Dalam kurun waktu 2016 sampai 2020 terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU," jelas Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (8/11).
Menurutnya, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali oleh oknum PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Lebih lanjut, pengeluaran itu juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kalaupun disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Langkah Jaksa Agung Rehabilitasi Pecandu Diapresiasi Taufik Basari
Sebelum menyemat status tersangka, penyidik JAM-Pidsus memanggil Anton sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Anton meninggalkan Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi merah jambu sekira pukul 18.10 WIB.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Anton di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat dengan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada Rabu (27/10) lalu, penyidik telah menersangkakan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu.
Leonard mengatakan, saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (OL-7)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved