Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Askrindo 

Tri Subarkah
08/11/2021 21:06
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Askrindo 
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Antara/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada AMU periode 2016-2020. Anton merupakan orang ketiga yang ditersangkakan dalam kasus tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Anton berperan dalam permintaan dan penerimaan pembagian atau share komisi yang tidak sah dari AMU. 

"Dalam kurun waktu 2016 sampai 2020 terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU," jelas Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (8/11). 

Menurutnya, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali oleh oknum PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Lebih lanjut, pengeluaran itu juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kalaupun disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Baca juga : Langkah Jaksa Agung Rehabilitasi Pecandu Diapresiasi Taufik Basari

Sebelum menyemat status tersangka, penyidik JAM-Pidsus memanggil Anton sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Anton meninggalkan Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi merah jambu sekira pukul 18.10 WIB. 

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Anton di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat dengan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya pada Rabu (27/10) lalu, penyidik telah menersangkakan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. 

Leonard mengatakan, saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya