Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada AMU periode 2016-2020. Anton merupakan orang ketiga yang ditersangkakan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Anton berperan dalam permintaan dan penerimaan pembagian atau share komisi yang tidak sah dari AMU.
"Dalam kurun waktu 2016 sampai 2020 terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU," jelas Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (8/11).
Menurutnya, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali oleh oknum PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Lebih lanjut, pengeluaran itu juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kalaupun disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Langkah Jaksa Agung Rehabilitasi Pecandu Diapresiasi Taufik Basari
Sebelum menyemat status tersangka, penyidik JAM-Pidsus memanggil Anton sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Anton meninggalkan Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi merah jambu sekira pukul 18.10 WIB.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Anton di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat dengan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada Rabu (27/10) lalu, penyidik telah menersangkakan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu.
Leonard mengatakan, saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (OL-7)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved