Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung dan menyambut baik langkah Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman No 18/ 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penanganan narkotika, menurut Taufik, penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.
Pedoman No 18/2021 ditetapkan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara.
"Dalam konteks pecandu, penyalaguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada tiga metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna)" jelas Taufik.
Dalam persoalan narkotika, menurut Taufik, akan berlaku hukum ekonomi. Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.
Berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum menurutnya, bisa mengurangi peredaran barang, tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.
"Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika. Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar" terang politisi NasDem ini.
Olehnya itu, Taufik mengaku pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif. Pendekatan ini menurutnya, selain akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan Taufik menyampaikan bahwa masalah overcrowding tidak bisa dibebankan kepada Kemenkumham atau Ditjen Pemasyarakatan yang menangani hilirnya saja tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan. Menurutnya pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di Lapas-Lapas Indonesia. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved