Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Reskrim Polsek Cakung berhasil menciduk tersangka perampas handphone berinisial HAS yang sempat buron ke wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.
HAS diamankan usai menjadi buronan setelah ketahuan merampas handphone milik bocah perempuan berinisial VP, 11, di Jalan Pisangan Bulak, Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Temanggung Kejar Target 70% Vaksinasi Covid Akhir Tahun
Penangkapan HAS dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Cakung terlebih dulu menangkap tersangka inisial PH.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan menyebut kejadian itu bermula saat korban VP sedang berjalan bersama temannya.
Korban pun didatangi oleh dua pria tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor berinisial PH (23) dan HAS (23).
"Kemudian merebut secara paksa handphone yang ada digenggaman korban," ujar Erwin, Senin (8/11).
Untungnya, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV di lokasi, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari adanya rekaman tersebut.
Adapun tersangka PH diciduk Unit Reskrim Polsek Cakung pada Selasa (2/11).
Penangkapan PH terjadi ketika orangtua korban mendapatkan handphone anaknya dijual pelaku melalui Facebook, dari situ akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.
Berpura-pura sebagai pembeli, orangtua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku kemudian mengajaknya bertemu untuk melakukan pembayaran.
Sementara untuk tersangka HAS, kata Erwin, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan. Namun akhirnya dapat diamankan kembali.
Usai menangkap keduanya, polisi amankan barang bukti, berupa handphone merek Oppo A15 milik korban VP, baju milik tersangka PH, celana pelaku HAS, dan satu unit sepeda motor jenis matic.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (OL-6)
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved