Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNIT Reskrim Polsek Cakung berhasil menciduk tersangka perampas handphone berinisial HAS yang sempat buron ke wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.
HAS diamankan usai menjadi buronan setelah ketahuan merampas handphone milik bocah perempuan berinisial VP, 11, di Jalan Pisangan Bulak, Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Temanggung Kejar Target 70% Vaksinasi Covid Akhir Tahun
Penangkapan HAS dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Cakung terlebih dulu menangkap tersangka inisial PH.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan menyebut kejadian itu bermula saat korban VP sedang berjalan bersama temannya.
Korban pun didatangi oleh dua pria tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor berinisial PH (23) dan HAS (23).
"Kemudian merebut secara paksa handphone yang ada digenggaman korban," ujar Erwin, Senin (8/11).
Untungnya, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV di lokasi, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari adanya rekaman tersebut.
Adapun tersangka PH diciduk Unit Reskrim Polsek Cakung pada Selasa (2/11).
Penangkapan PH terjadi ketika orangtua korban mendapatkan handphone anaknya dijual pelaku melalui Facebook, dari situ akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.
Berpura-pura sebagai pembeli, orangtua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku kemudian mengajaknya bertemu untuk melakukan pembayaran.
Sementara untuk tersangka HAS, kata Erwin, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan. Namun akhirnya dapat diamankan kembali.
Usai menangkap keduanya, polisi amankan barang bukti, berupa handphone merek Oppo A15 milik korban VP, baju milik tersangka PH, celana pelaku HAS, dan satu unit sepeda motor jenis matic.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (OL-6)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved