Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kasus LPEI jadi Peringatan Bagi Saksi tak Kooperatif

Tri Subarkah
03/11/2021 10:10
Kasus LPEI jadi Peringatan Bagi Saksi tak Kooperatif
Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka kasus LPEI.(MI/Tri Subarkah )

DIREKTORAT penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung enggan menoleransi saksi tak kooperatif dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penghalang proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesa (LPEI) tahun 2013-2019.

Penetapan tersangka pada Selasa (2/11) malam, menjadi peringatan bagi para saksi kasus tipikor untuk kooperatif dengan penyidik. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi menegaskan ada konsekuensi hukum saat saksi tidak memberikan keterangan yang logis. Tujuh tersangka itu telah berulang kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pesan saya, ketika ada proses hukum, ayo bantu kami. Sampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.

"Kalau misalnya dia dipanggil, tidak bersedia memberikan keterangan tanpa alasan yang logis, ya ada konsekuensi hukumnya," sambung Supardi.

Ketujuh orang yang dijadikan tersangka dalam upaya menghalang-halangi penyidikan atau memberikan keterangan tidak benar berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020.

Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Rp4,7 T

Para tersangka, kata Supardi, kompak tidak mau memberikan keterangan dengan berbagai alasan, meskipun memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saat menghadap penyidik Gedung Bundar, saksi seharusnya menjawab pertanyaan yang mereka ketahui, dengar, dan alami sendiri.

"Alasan (mereka) belum ada kerugian keuangan negara lah, misalnya, belum ada tersangkanya lah, itu bukan kerugian keuangan negara lah, keuangan LPEI bukan masuk keuangan negara lah, itu contoh-contohnya," urai Supardi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa para tersangka telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian perkara rasuah di LPEI. Oleh karenanya, mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Adapun ancaman hukuman dalam dua beleid itu adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ketujuh tersangka keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi merah muda sekira pukul 21.15 WIB. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya