Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung enggan menoleransi saksi tak kooperatif dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penghalang proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesa (LPEI) tahun 2013-2019.
Penetapan tersangka pada Selasa (2/11) malam, menjadi peringatan bagi para saksi kasus tipikor untuk kooperatif dengan penyidik. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi menegaskan ada konsekuensi hukum saat saksi tidak memberikan keterangan yang logis. Tujuh tersangka itu telah berulang kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pesan saya, ketika ada proses hukum, ayo bantu kami. Sampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
"Kalau misalnya dia dipanggil, tidak bersedia memberikan keterangan tanpa alasan yang logis, ya ada konsekuensi hukumnya," sambung Supardi.
Ketujuh orang yang dijadikan tersangka dalam upaya menghalang-halangi penyidikan atau memberikan keterangan tidak benar berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020.
Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Rp4,7 T
Para tersangka, kata Supardi, kompak tidak mau memberikan keterangan dengan berbagai alasan, meskipun memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saat menghadap penyidik Gedung Bundar, saksi seharusnya menjawab pertanyaan yang mereka ketahui, dengar, dan alami sendiri.
"Alasan (mereka) belum ada kerugian keuangan negara lah, misalnya, belum ada tersangkanya lah, itu bukan kerugian keuangan negara lah, keuangan LPEI bukan masuk keuangan negara lah, itu contoh-contohnya," urai Supardi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa para tersangka telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian perkara rasuah di LPEI. Oleh karenanya, mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Adapun ancaman hukuman dalam dua beleid itu adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ketujuh tersangka keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi merah muda sekira pukul 21.15 WIB. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (P-5)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved