Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap di Pemkab Hulu Sungai Utara. Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10). KPK menyatakan pencegahan itu untuk mempercepat penyidikan.
Pencegahan diperlukan untuk pengumpulan alat bukti utamanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan agar tetap berada di Indonesia dan kooperatif. Dalam kasus itu, Abdul Wahid pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 Oktober lalu.
Penyidik menggali keterangannya terkait dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Penyidik juga mengonfirmasi barang bukti kepada Abdul Wahid.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, pertengahan September lalu, terkait kongkalikong pemenang tender proyek. KPK lalu menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.
KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta yang diduga suap dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. Suap itu terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.
KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang ada sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.
Baca juga: Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Marhaini dan Fachriadi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-14)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved