Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap di Pemkab Hulu Sungai Utara. Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10). KPK menyatakan pencegahan itu untuk mempercepat penyidikan.
Pencegahan diperlukan untuk pengumpulan alat bukti utamanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan agar tetap berada di Indonesia dan kooperatif. Dalam kasus itu, Abdul Wahid pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 Oktober lalu.
Penyidik menggali keterangannya terkait dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Penyidik juga mengonfirmasi barang bukti kepada Abdul Wahid.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, pertengahan September lalu, terkait kongkalikong pemenang tender proyek. KPK lalu menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.
KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta yang diduga suap dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. Suap itu terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.
KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang ada sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.
Baca juga: Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Marhaini dan Fachriadi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-14)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved