Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap di Pemkab Hulu Sungai Utara. Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10). KPK menyatakan pencegahan itu untuk mempercepat penyidikan.
Pencegahan diperlukan untuk pengumpulan alat bukti utamanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan agar tetap berada di Indonesia dan kooperatif. Dalam kasus itu, Abdul Wahid pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 Oktober lalu.
Penyidik menggali keterangannya terkait dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Penyidik juga mengonfirmasi barang bukti kepada Abdul Wahid.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, pertengahan September lalu, terkait kongkalikong pemenang tender proyek. KPK lalu menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.
KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta yang diduga suap dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. Suap itu terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.
KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang ada sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.
Baca juga: Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Marhaini dan Fachriadi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-14)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved