Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KENGOTOTAN pemerintah agar Pemilu 2024 diadakan pada 15 Mei 2024 dipertanyakan kalangan pemerhati pemilu. Selain dinilai sebagai bentuk intervensi, usulan agar pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 belum bisa dipahami.
“Saya sendiri belum ketemu simulasi yang dilakukan pemerintah kenapa bisa keluar dengan 3 opsi, 24 April, 9 Mei, 15 Mei dari pemerintah,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi dalam diskusi daring, Minggu (24/10).
Baca juga: DPR: Kebijakan Penumpang Pesawat Wajib PCR Dipertanyakan
Nurul menilai argumen pemerintah yang menilai tahapan yang panjang akan membuat masyarakat terpolarisasi dan berkonflik terlalu lama, ditambah adanya hoaks tidak bisa menjadi alasan untuk memperpendek masa kampanye. Walaupun disinformasi memang menjadi salah satu bentuk gangguan terhadap pemilu, hal tersebut bisa diselesaikan jika ada protokol disinformasi yang cepat dan tepat.
“Soal hoaks pemilu ada solusinya sendiri. Bukan minta KPU menyelenggarakan hari pemungutan suara yang berdekatan dengan jadwal pemungutan pilkada,” kata dia.
Menurut Nurul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu memiliki perhitungan yang matang atas usulan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 diadakan 21 Februari 2024. Apalagi berkaca pada pemilu sebelumnya, pelaksanaan pemilu serentak juga serta pilkada cukup rumit dan membebani penyelenggara.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda yang meminta pemerintah tidak mengintervensi masalah jadwal pelaksanaan Pemiu 2024. Dirinya mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang terkesan keukeuh atau ngotot terkait jadwal pemungutan suara.
"Pemerintah dan DPR di sini cukup sebagai pihak yang kemudian seharusnya tidak terlalu banyak mengintervensi KPU dalam memberikan keputusan," katanya.
Menurut Violla, seharusnya pemerintah dan DPR memberikan kesempatan kepada KPU untuk segera memutuskan jadwal pemungutan suara.
"Mestinya kan penetapan jadwal itu di tanggal 6 Oktober 2021, tetapi kemudian karena dianggap masih deadlock, masih belum ada kesepakatan. Sehingga penetapan jadwal itu diundur lagi. Nah ini yang kami rasa membingungkan. Kenapa perdebatan dan dominasi itu alotnya harus menunggu kesepakatan dari DPR dan juga pemerintah," ujar dia.
Apalagi, tambahnya, pemerintah belum memberikan simulasi pelaksanaan pemilu jika menggunakan tanggal yang diusulkan tersebut. Padahal, simulasi pelaksanaan penting sebagai penentu berjalan lancarnya Pemilu.
"Beberapa alasan yang disampaikan, kami rasa belum ada simulasinya dan juga tidak cukup kuat. Sampai saat ini kami belum melihat apakah ada simulasi penjadwalan dari Pemerintah," jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengungkapkan, seharusnya jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah disepakati KPU, pemerintah, dan DPR.
“Bila tarik ulur tidak juga disepakati bakal menganggu proses penganggaran Pemilu 2024,” ujarnya. (OL-6)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
KPU telah menyusun jadwal dan tahapan antara lain verifikasi pengurusan partai politik selama 30 hari dan durasi verfikasi faktual partai politik di provinsi kabupaten/kota selama 53 hari.
KPU perlu melakukan pembahasan internal untuk menindaklajuti hasil rapat bersama Mendagri, Bappilu dan DPR terkait pelaksanaan pemilu pada April atau Mei 2024.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana menjelaskan tahapan konkrit yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu akan terganggu.
Beban kerja tidak hanya di KPU tapi juga partai politik dengan menghadapi kompetisi yang ketat waktunya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved