Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai langkah Presiden Joko Widodo dalam menghadiri peresmian pabrik biodisel PT Jhonlin Agro Raya tidak etis. Pasalnya, perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan PT Jhonlin Baratama yang saat ini memiliki persoalan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden tidak etis datang ke sebuah grup perusahaan yang grup perusahaan tersebut masih memiliki persoalan hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dengan kasus korupsi," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/10).
Menurutnya, kedatangan Jokowi justru akan menimbulkan tanda tanya dan sinyal yang keliru kepada publik maupun penegak hukum. Kendati pun pemilik Jhonlin Baratama, yakni Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, belum ditetapkan sebagai tersangka, Zaenur menekankan kasus dugaan suap terkait pembayaran pajak saat ini sedang ditangani KPK.
Lebih lanjut, Zaenur menilai Jokowi seakan-akan tidak memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini, lanjutnya, dapat dibaca bahwa Presiden tidak menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
"Kalau pun Presiden sangat ngebet untuk menghadiri peninjauan perusahaan-perusahaan, itu bisa memilih perusahaan lain yang tidak tersangkut atau memiliki urusan hukum, apalagi urusan hukum dengan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Haji Isam dalam kasus dugaan suap Jhonlin Baratama terungkap dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Angin Prayitno Aji.
Saat itu, jaksa KPK menghadirkan mantan tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sekaligus anak buah Angin, Yulmanizar, sebagai saksi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10) lalu itu, jaksa KPK mengonfirmasi kesaksian Yulmanizar yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Menurutnya, Haji Isam meminta agar nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama dikondisikan.
Permintaan yang dimaksud Yulmanizar hanya sebatas pengondisian agar nilai perhitungan berada pada nilai Rp10 miliar. Oleh sebab itu, tim pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap Jhonlin Baratama secara komprehensif.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, jumlah kurang pajak Jhonlin Baratama seharusnya adalah Rp63,667 miliar. Namun, yang diatur oleh tim pemeriksa hanya sebesar Rp10,689 miliar.
Menanggapi kesaksian Yulmanizar soal keterlibatan Haji Isam, Plt juru bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan akan mendalami hal tersebut dalam sidang berikutnya berdasarkan alat bukti. Menurut Ali, jaksa KPK akan mengonfirmasi ulang kesaksian Yulmanizar dengan keterangan saksi lain.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," kata Ali. (Tri/OL-09)
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
LONGSORNYA gunungan sampah di TPST Bantargebang yang mengewaskan 7 orang pada 8 Maret lalu menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekedar isu lingkungan.
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved