Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penagih Utang Pinjol PT AKS Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/10/2021 13:58
Penagih Utang Pinjol PT AKS Jadi Tersangka
Pinjol(MI/Duta)

POLISI menetapkan satu orang debt collector alias penagih utang perusahaan pinjaman daring (pinjol) PT AKS sebagai tersangka. Pelaku dijadikan tersangka karena melakukan penagihan dengan menggunakan konten keasusilaan dan ancaman.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy menuturkan bahwa perusahaan itu beroperasi melalui sebuah kantor di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Setelah mendapatkan informasi, polisi pun langsung menggerebek dan menggeledah kantor tersebut.

"Tersangka AKA alias A, karyawan PT AKS. Debt Collector yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan/atau ancaman yang disertai kekerasan," tutur Iqbal, Selasa (19/10).

Ia mengemukakan bahwa penyelidikan perkara itu didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/429/IX/2021/SPKT/Polda Jateng tertanggal 16 September 2021.

Kejadian bermula saat korban mendapatkan sms yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor tak dikenal, pada 4 Mei 2021 silam.

Iqbal menuturkan korban mengikuti prosedur peminjaman dengan mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirim foto KTP serta foto diri.

Lalu, muncul pesan eror dari nomor 081260015330xx yang meminta agar membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta.

Pembayaran dilakukan pihak vendok aplikasi pinjaman online Simple Loan pada 1 September.

Korban pun mengecek tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana disebutkan oleh aplikasi.

Baca juga : Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Jambi Terbakar

"Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh empat nomor yang tidak dikenal. Yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban," tuturnya.

Penagih, kata Iqbal, menggunakan kalimat 'Jangan Jadi Maling; serta ancaman lain yang disertai dengan pemerasan.

Tak hanya itu, oknum juga mengedarkan foto korban yang disandingkan dengan editan lain mengandung muatan kesusilaan.

Korban pun membuat laporan ke Polda Jateng pada 12 Oktober. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pada tanggal 13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 5/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," ujarnya.

Usai didalami, penyidik mendapati pengakuan penagihan tersebut juga dilakukan di kantor PT AKS di kawasan Tegalrejo, Yogyakarta.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya