Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan satu orang debt collector alias penagih utang perusahaan pinjaman daring (pinjol) PT AKS sebagai tersangka. Pelaku dijadikan tersangka karena melakukan penagihan dengan menggunakan konten keasusilaan dan ancaman.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy menuturkan bahwa perusahaan itu beroperasi melalui sebuah kantor di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Setelah mendapatkan informasi, polisi pun langsung menggerebek dan menggeledah kantor tersebut.
"Tersangka AKA alias A, karyawan PT AKS. Debt Collector yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan/atau ancaman yang disertai kekerasan," tutur Iqbal, Selasa (19/10).
Ia mengemukakan bahwa penyelidikan perkara itu didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/429/IX/2021/SPKT/Polda Jateng tertanggal 16 September 2021.
Kejadian bermula saat korban mendapatkan sms yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor tak dikenal, pada 4 Mei 2021 silam.
Iqbal menuturkan korban mengikuti prosedur peminjaman dengan mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirim foto KTP serta foto diri.
Lalu, muncul pesan eror dari nomor 081260015330xx yang meminta agar membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta.
Pembayaran dilakukan pihak vendok aplikasi pinjaman online Simple Loan pada 1 September.
Korban pun mengecek tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana disebutkan oleh aplikasi.
Baca juga : Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Jambi Terbakar
"Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh empat nomor yang tidak dikenal. Yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban," tuturnya.
Penagih, kata Iqbal, menggunakan kalimat 'Jangan Jadi Maling; serta ancaman lain yang disertai dengan pemerasan.
Tak hanya itu, oknum juga mengedarkan foto korban yang disandingkan dengan editan lain mengandung muatan kesusilaan.
Korban pun membuat laporan ke Polda Jateng pada 12 Oktober. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pada tanggal 13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 5/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," ujarnya.
Usai didalami, penyidik mendapati pengakuan penagihan tersebut juga dilakukan di kantor PT AKS di kawasan Tegalrejo, Yogyakarta.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-2)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved