Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sembilan Debitur di Kasus LPEI belum Final

Tri Subarkah
09/10/2021 16:30
Sembilan Debitur di Kasus LPEI belum Final
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membidik sembilan debitur dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa berkurang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menjelaskan pihaknya tidak akan meneruskan penyidikan terhadap debitur yang kolektabilitasnya sudah dinilai normal. Proses penyidikan, lanjutnya, hanya akan dilakukan kepada para debitur yang kolektabilitasnya dibuat tidak baik.

"Kalau kolektabilitasnya bagus, ya sudah kita enggak persoalkan. (Tapi) yang memang diniatkan jahat, kalau memang berusaha (sengaja) kolekbatilitasnya sekian itu yang harus kita selesaikan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (7/10).

Saat proses penyidikan kasus tersebut diungkap pertama kali akhir Juni 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan sembilan debitur yang mendapat fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT Mulia Walet Indonesia terkait Korupsi LPEI

Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, Pt Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.

Sejauh ini, Supardi mengatakan penyidik masih menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus LPEI. Pihaknya juga sedang menunggu laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia berharap kerugian di kasus tersebut berkisar di angka triliunan rupiah. Berdasarkan laporan keuangan akhir 2019, LPEI mengalami kerugian Rp4,7 triliun.

Teranyar, penyidik Gedung Bundar memeriksa Suyono selaku Direktur Utama PT Mulia Walet Indonesia yang juga merangkap jabatan Dirut PT Jasa Mulia Walet dan Dirut PT Borneo Walet Indonesia. Komisaris dan pemegang saham PT Jasa Mulya Indonesia, Bogi Rahyono dan Silvie Soedjarwo Leksosadjojo, juga diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan fasilitas kredit. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik