Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengendus adanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang turut bermain dalam dugaan korupsi terkait impor emas. Selama proses penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah mengindikasi belasan perusahaan yang diduga menghindari bea masuk.
"Banyak (perusahaan yang mengimpor), ndak satu perusahaan doang. Ada BUMN, ada swasta, ada 11-an," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
Saat dikonfirmasi apakah salah satu perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang (Antam), Supardi enggan menjawab.
"Aku enggak ngomong gitu".
Sejauh ini, pihaknya masih berusaha memeriksa ahli untuk menyamakan persepsi perkara dugaan korupsi impor emas. Sebab, kasus tersebut bersentuhan dengan administrative penal law. Sebab, aparat yang berwenang mengusut masalah terkait UU Kepabeanan serta dua UU lainnya, yakni UU Cukai, dan UU Pajak adalah Kementerian Keuangan.
Baca juga: Harga Emas Naik Tipis Menanti Data Pasar Pekerjaan AS
Supardi menyebut indikasi dugaan suap untuk menghindari bea masuk dari para importir juga belum terlihat. Kasus tersebut diduga berkaian dengan imporatasi emas yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. Hal itu pertama kali diembuskan oleh angota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin (14/6) lalu.
Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono menyinggung akan memutar otak untuk membuktikan perkara tersebut dengan delik kerugian perekonomian negara.
"Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi (Tipikor) itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugiakan perekeonomian negara. Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," kata Ali.(OL-5)
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai meninjau ulang atau audit kondisi perusahaan-perusahaan BUMN milik negara.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved