Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengendus adanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang turut bermain dalam dugaan korupsi terkait impor emas. Selama proses penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah mengindikasi belasan perusahaan yang diduga menghindari bea masuk.
"Banyak (perusahaan yang mengimpor), ndak satu perusahaan doang. Ada BUMN, ada swasta, ada 11-an," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
Saat dikonfirmasi apakah salah satu perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang (Antam), Supardi enggan menjawab.
"Aku enggak ngomong gitu".
Sejauh ini, pihaknya masih berusaha memeriksa ahli untuk menyamakan persepsi perkara dugaan korupsi impor emas. Sebab, kasus tersebut bersentuhan dengan administrative penal law. Sebab, aparat yang berwenang mengusut masalah terkait UU Kepabeanan serta dua UU lainnya, yakni UU Cukai, dan UU Pajak adalah Kementerian Keuangan.
Baca juga: Harga Emas Naik Tipis Menanti Data Pasar Pekerjaan AS
Supardi menyebut indikasi dugaan suap untuk menghindari bea masuk dari para importir juga belum terlihat. Kasus tersebut diduga berkaian dengan imporatasi emas yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. Hal itu pertama kali diembuskan oleh angota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin (14/6) lalu.
Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono menyinggung akan memutar otak untuk membuktikan perkara tersebut dengan delik kerugian perekonomian negara.
"Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi (Tipikor) itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugiakan perekeonomian negara. Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," kata Ali.(OL-5)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved