Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Proyek PUPR Muara Enim, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dhika Kusuma Winata
07/10/2021 13:12
Kasus Proyek PUPR Muara Enim, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, 2019. Penyidik memeriksa empat saksi salah satunya pemilik PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi yang juga merupakan terpidana suap kepada Bupati Muara Enim.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Selain itu, penyidik juga memanggil Staf Administrasi Keuangan PT Indo Paser Beton Jennifer Capriati, pegawai PT Bank Mandiri Brory Wahyudi, dan pihak swasta Edy Rahmadi. Mereka dipanggil untuk tersangka 10 anggota DPRD Kabupaten Muara EniM.

KPK sebelumnya menahan 10 anggota DPRD Muara Enim dalam kasus dugaan korupsi proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Mereka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Baca juga : Gugatan Rp2 T Freidrich Yunadi ke Setya Novanto Ditolak

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.

Sepuluh anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di Dinas PUPR Muara Enim.

Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu. KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya