Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN sebesar Rp2 triliun pengacara Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov) akhirnya kandas di meja hijau. Ini terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terhadap Ketua DPR RI ke-16 tersebut.
"Petikan amar putusannya yaitu mengabulkan eksepsi para tergugat dalam kompensasi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat," ungkap kuasa hukum Setnov, Taufik Akbar dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Lalu, lanjut dia, dalam pokok perkara; menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima atau niet ontvantkelijke. Sementara dalam rekopensi, menyatakan gugatan para tergugat rekonpensi tidak dapat diterima atau niet ontvantkelijke verklaard.
"Dalam konpensi dan rekonpensi; menghukum penggugat dalam konpensi/ tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp826.000," kata Taufik.
Diketahui, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya Deisti Astriani, lantaran dinilai wanprestasi dalam perjanjian atau kesepakatan pembayaran fee dirinya sebagai pengacara dalam kasus e-KTP.
Dari 14 legal action yang dikerjakan, Fredrich mengaku hanya dibayar sedikit dan bukan sesuai porsi yang seyogianya.
Selain itu, akibat penanganan kasus Setnov hingga masuk penjara, Fredrich mengaku merugi secara immateril, seperti kehilangan pemasukan nafkah keluarga akibat masa kurungan penjara yang harus ia jalani. (OL-13)
Baca Juga: Tunggak Fee Pengacara, Setnov Digugat Rp2 Triliun
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved