Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gugatan Rp2 T Freidrich Yunadi ke Setya Novanto Ditolak

Muhamad Fauzi
07/10/2021 09:52
Gugatan Rp2 T Freidrich Yunadi ke Setya Novanto Ditolak
Ilustrasi: putusan pengadilan(dok.mi)

GUGATAN sebesar Rp2 triliun pengacara Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov) akhirnya kandas di meja hijau. Ini terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terhadap Ketua DPR RI ke-16 tersebut.

"Petikan amar putusannya yaitu mengabulkan eksepsi para tergugat dalam kompensasi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat," ungkap kuasa hukum Setnov, Taufik Akbar dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Lalu, lanjut dia, dalam pokok perkara; menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima atau niet ontvantkelijke. Sementara dalam rekopensi, menyatakan gugatan para tergugat rekonpensi tidak dapat diterima atau niet ontvantkelijke verklaard.

"Dalam konpensi dan rekonpensi; menghukum penggugat dalam konpensi/ tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp826.000," kata Taufik.

Diketahui, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya Deisti Astriani, lantaran dinilai wanprestasi dalam perjanjian atau kesepakatan pembayaran fee dirinya sebagai pengacara dalam kasus e-KTP.

Dari 14 legal action yang dikerjakan, Fredrich mengaku hanya dibayar sedikit dan bukan sesuai porsi yang seyogianya.

Selain itu, akibat penanganan kasus Setnov hingga masuk penjara, Fredrich mengaku merugi secara immateril, seperti kehilangan pemasukan nafkah keluarga akibat masa kurungan penjara yang harus ia jalani. (OL-13)

Baca Juga: Tunggak Fee Pengacara, Setnov Digugat Rp2 Triliun



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya