Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PSI Beberkan Alasan Berhentikan Viani Limardi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/9/2021 10:37
PSI Beberkan Alasan Berhentikan Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Viani Limardi(Youtube)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membeberkan alasan memberhentikan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari keanggotaan.

“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu (25/9)," ujar Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Rabu (29/9).

"Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” tambahnya.

Baca juga: Formula-e Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil, PSI: Starling Bisa Jualan?

Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” lanjut Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai. 

Isyana mengemukakan pihaknya pun mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai.

Langkah ini terpaksa dilakukan, kata Isyana, dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.

"Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” ucapnya.

Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan, Sabtu (25/9), Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," paparnya.

Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi.  Selama ini, kepada seluruh aleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik