Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) pagi.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Lebih lanjut dijelaskan, Napoleon dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Napoleon sebelumnya telah diperiksa penyidik selama 10 jam, Selasa (21/9) kemarin. Ia kemudian ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
Berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama sekitar satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kece pukul 00.30 WIB.
Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk menukar gembok yang ada.
Menurut polisi, petugas menuruti perintah karena Napoleon memiliki jabatan yang lebih tinggi ketimbang penjaga rutan.
Diketahui, ia merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua. Perwira tinggi ini terjerumus kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (OL-1)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved