Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Irjen Napoleon Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Hilda Julaika
29/9/2021 09:58
Irjen Napoleon Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte(MI/Susanto)

POLISI telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.

"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) pagi.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Lebih lanjut dijelaskan, Napoleon dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Napoleon sebelumnya telah diperiksa penyidik selama 10 jam, Selasa (21/9) kemarin. Ia kemudian ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.

Berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama sekitar satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kece pukul 00.30 WIB.

Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk menukar gembok yang ada. 

Menurut polisi, petugas menuruti perintah karena Napoleon memiliki jabatan yang lebih tinggi ketimbang penjaga rutan.

Diketahui, ia merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua. Perwira tinggi ini terjerumus kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya