Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pendapat ahli terkait rekayasa teknis yang mungkin dilakukan apabila pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan dengan serentak yakni pemilihan umum presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah ingin mendapatkan penjelasan dari ahli, apabila jumlah penyelenggara pemilu ditambah untuk mengantisipasi kelelahan beban pada pelaksanaan pemilu serentak mendatang.
"Kami menyadari akan banyak biaya yang muncul. Kalau dilakukan seperti itu persoalan terkait penyelenggara di tingkat paling bawah bisa diselesaikan atau tidak?," ujar Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/9). Pertanyaan yang sama, juga dilontarkan oleh Hakim Konstitusi Aswanto.
Merespons hal itu, salah satu dari tiga ahli yang dihadirkan pemohon yakni Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penambahan petugas penyelenggara di tiap tingkatan mulai dari panitia penyelenggara pemungutan suara (PPPS) hingga petugas di kabupaten/kota, akan berdampak pada banyak hal.
"Ketika memecah lima perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) secara pararel, di saat yang sama harus ada lima saksi partai, lima pengawas TPS dan tempat yang besar. Implikasi ini akan membawa politik biaya tinggi pada pemilu," tutur Titi.
Titi mengatakan pilihan penjadwalan pemilu serentak yang menggabungkan pemilu DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota serta DPD dalam satu jadwal, mengakibatkan kompleksitas dan kerumitan teknis. Bahkan, menurutnya mendistorsi azas kedaulatan rakyat.
Penggabungan pemilu tersebut, ujar Titi, telah dilakukan sejak 2004 dengan kombinasi sistem pemilu proposional terbuka. Pemilu yang serentak, imbuhnya, mengakibatkan tingginya surat suara tidak sah melampaui rata-rata global yaitu dari 4%. Bahkan pada pemilu 2019 mencapai 11,12%.
Baca juga : Propaganda Koruptor Serang Jaksa Agung
Menanggapi itu, Saldi juga menanyakan pada para ahli, mengenai banyaknya suara tidak sah pada pemilu 2019 benar-benar diakibatkan oleh penggabungan pemilu serentak lima kotak. Menurutnya hal itu bisa diakibatkan karena desain surat suara. Ahli lain yang dihadirkan pemohon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2009-2014 Ferry Kurnia Rizkyansyah menyampaikan penggabungan pemilu waktu bimbingan teknis pada petugas di lapangan menjadi sempit. Sementara, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Kris Nugroho menyampaikan,
pemilu lima kotak menyebabkan maladministrasi pemilu seperti manipulasi pada saat rekapitulasi semakin terbuka. Penyelenggara, sambungnya, bisa melakukan kecurangan atau kasus pelanggaran.
"Karena petugas kurang fokus, saksi partai bahkan pengawas TPS sudah tidak hadir karena kelelahan atau bosan dalam proses perhitungan suara," terang dia.
DPR RI juga hadir memberikan keterangan pada sidang uji materi UU Pemilu. Pimpinan Komisi III DPR RI Supriansa menyampaikan pemohon uji materi atas Pasal 167 ayat 3 sepanjang frasa " pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu terhadap UUD 1945, pernah diajukan. Sehingga DPR menilai permohoan itu berlaku nebis in idem atau perkara yang sama, tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Perihal model keserentakan pemilu yang dipermasalahkan para pemohon, ia mengatakan hal tersebut merupakan kebiijakan hukum terbuka pembuat UU. "Apabila pemohon menginginkan perubahan norma mengenai format keserentakan pemilu pada pasal a quo yang seharusnya dilakukan adalah menyampaikan pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," tukasnya.
Permohonan uji materi atas perkara No.16/PUU-XIX/2021 diajukan oleh warga negara Indonesia bertugas pada Pemilu 2019 sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (OL-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved