Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pendapat ahli terkait rekayasa teknis yang mungkin dilakukan apabila pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan dengan serentak yakni pemilihan umum presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah ingin mendapatkan penjelasan dari ahli, apabila jumlah penyelenggara pemilu ditambah untuk mengantisipasi kelelahan beban pada pelaksanaan pemilu serentak mendatang.
"Kami menyadari akan banyak biaya yang muncul. Kalau dilakukan seperti itu persoalan terkait penyelenggara di tingkat paling bawah bisa diselesaikan atau tidak?," ujar Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/9). Pertanyaan yang sama, juga dilontarkan oleh Hakim Konstitusi Aswanto.
Merespons hal itu, salah satu dari tiga ahli yang dihadirkan pemohon yakni Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penambahan petugas penyelenggara di tiap tingkatan mulai dari panitia penyelenggara pemungutan suara (PPPS) hingga petugas di kabupaten/kota, akan berdampak pada banyak hal.
"Ketika memecah lima perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) secara pararel, di saat yang sama harus ada lima saksi partai, lima pengawas TPS dan tempat yang besar. Implikasi ini akan membawa politik biaya tinggi pada pemilu," tutur Titi.
Titi mengatakan pilihan penjadwalan pemilu serentak yang menggabungkan pemilu DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota serta DPD dalam satu jadwal, mengakibatkan kompleksitas dan kerumitan teknis. Bahkan, menurutnya mendistorsi azas kedaulatan rakyat.
Penggabungan pemilu tersebut, ujar Titi, telah dilakukan sejak 2004 dengan kombinasi sistem pemilu proposional terbuka. Pemilu yang serentak, imbuhnya, mengakibatkan tingginya surat suara tidak sah melampaui rata-rata global yaitu dari 4%. Bahkan pada pemilu 2019 mencapai 11,12%.
Baca juga : Propaganda Koruptor Serang Jaksa Agung
Menanggapi itu, Saldi juga menanyakan pada para ahli, mengenai banyaknya suara tidak sah pada pemilu 2019 benar-benar diakibatkan oleh penggabungan pemilu serentak lima kotak. Menurutnya hal itu bisa diakibatkan karena desain surat suara. Ahli lain yang dihadirkan pemohon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2009-2014 Ferry Kurnia Rizkyansyah menyampaikan penggabungan pemilu waktu bimbingan teknis pada petugas di lapangan menjadi sempit. Sementara, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Kris Nugroho menyampaikan,
pemilu lima kotak menyebabkan maladministrasi pemilu seperti manipulasi pada saat rekapitulasi semakin terbuka. Penyelenggara, sambungnya, bisa melakukan kecurangan atau kasus pelanggaran.
"Karena petugas kurang fokus, saksi partai bahkan pengawas TPS sudah tidak hadir karena kelelahan atau bosan dalam proses perhitungan suara," terang dia.
DPR RI juga hadir memberikan keterangan pada sidang uji materi UU Pemilu. Pimpinan Komisi III DPR RI Supriansa menyampaikan pemohon uji materi atas Pasal 167 ayat 3 sepanjang frasa " pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu terhadap UUD 1945, pernah diajukan. Sehingga DPR menilai permohoan itu berlaku nebis in idem atau perkara yang sama, tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Perihal model keserentakan pemilu yang dipermasalahkan para pemohon, ia mengatakan hal tersebut merupakan kebiijakan hukum terbuka pembuat UU. "Apabila pemohon menginginkan perubahan norma mengenai format keserentakan pemilu pada pasal a quo yang seharusnya dilakukan adalah menyampaikan pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," tukasnya.
Permohonan uji materi atas perkara No.16/PUU-XIX/2021 diajukan oleh warga negara Indonesia bertugas pada Pemilu 2019 sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved