Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TERDAKWA Ferdy Yuman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya sepupu dari menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terbukti merintangi penyidikan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu didasarkan pada dua hal, memberatkan dan meringankan.
Landasan yang memberatkan, kata Wawan, Ferdy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Jaksa Wawan meyakini, membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang statu tersangka KPK. Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp 360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp 70 juta dan uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta," papar Jaksa Wawan.
Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites
Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Selain itu terdakwa Ferdy juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
Padahal Ferdy Yuman mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menempati rumah tersebut, Ferdy Yuman selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran
Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat. Dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diketahui oleh orang lain.
Ferdy dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan Rezky telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky dijatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara.
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.
Nurhadi dan Rezky dalam perkaranya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Baca Juga: RKS Lombok Deklarasi Sandiaga Uno untuk Capres 2024 di Pasar Tradisional
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved